Dituding Terlibat dalam Pusaran Kasus Mafia Tanah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Keluarga Eks Bupati

Kolase foto: Jailani Hasyim, SH Penasihat Hukum Barlian, M Taufik Koriyanto, SH., MH Anggota DPRD Bangka, dan Bujang Musa, SH., MH, Penasihat Hukum Keluarga Mulkan Mantan Bupati Bangka.

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

Bacaan Lainnya

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Perkara dugaan penyalahgunaan kawasan hutan produksi (HP) di sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Bangka terus menggelinding.

Bahkan Kajati Bangka Belitung Asep Maryono dalam jumpa pers, Selasa (2/4/2024) menyebutkan, banyak pejabat yang terlibat dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Bangka, khususnya di Kecamatan Mendobarat.

“Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk ada pejabat. Namun, soal siapa yang akan menjadi tersangka, ini ranah penyidik. Tentu prosesnya masih terus berjalan,” kata Asep di hadapan wartawan.

Belakangan nama eks pejabat tinggi di Pemkab Bangka juga disebut-sebut terlibat dalam pusaran kasus penyalahgunaan hutan produksi (HP) itu, baik di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendobarat maupun di kawasan HP UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin.

Beredar kabar eks pejabat tinggi Pemkab Bangka itu, menyasar ke salah satu nama Bupati Bangka Periode 2018-2023, Mulkan.

Dalam pusaran kasus perambahan HP di Sungai Sembulan Desa Penagan, Mulkan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan perambahan puluhan hektar lahan HP yang diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

Dugaan keterlibatan Mulkan dalam perkara perambahan HP di Sungai Sembulan ini sebagaimana dibeberkan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tori Hidayatullah dari Penyidik Dirjen Gakkum KLHK kepada Jaksa Agung RI tertanggal 18 Oktober 2022.

Sedangkan dugaan penyalahgunaan HP di Sigambir Kotawaringin, nama eks pejabat tinggi Pemkab Bangka (diduga Mulkan) dikaitkan dengan penerimaan biaya pengurusan perizinan dari pihak swasta yang angkanya mencapai miliaran rupiah.

Terkait tudingan tersebut, Bujang Musa, SH, selaku kuasa hukum keluarga Bupati Bangka Periode 2018-2023, Mulkan, meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak berspekulasi dan menyudutkan kliennya.

Menurut Bujang Musa, informasi yang selama ini beredar tentang keterlibatan kliennya dengan sejumlah kasus HP di wilayah Kabupaten Bangka bukan merupakan fakta hukum.

“Informasi yang berseleweran selama ini bukan fakta hukum. Ini isu yang sebenarnya tak perlu kita tanggapi,” ujar Bujang Musa, saat menghubungi Trasberita.com, Rabu (3/4/2024) malam.

Ia berharap agar semua pihak tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya terkait perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

“Saya mewakili keluarga Pak Mulkan meminta kepada semua pihak agar tidak memberikan statemen yang belum jelas kebenarannya dan bukan fakta hukum. Kita percayakan kepada pihak berwenang dalam hal ini aparat hukum untuk membuktikan apakah klien kami melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak,” tegas Bujang Musa.

Menurut Bujang Musa, terkait tuduhan bahwa kliennya memiliki puluhan hektar kebun yang diperoleh dari alih fungsi HP, hal tersebut harus dibuktikan secara jelas seperti dokumen kepemilikan.

“Kalau dituding klien kami punya kebun di Penagan yang didapat dari alih fungsi HP, ya harus ada bukti atau surat kepemilikannya. Ini kan tak ada,” jelas Bujang Musa.

Dalam kesempatan itu Bujang Musa juga menegaskan, alih fungsi HP menjadi kebun sawit bukan merupakan pelanggaran hukum.

“Hemat saya itu (alih fungsi HP menjadi kebun sawit) bukan tindak pidana. Selagi lahannya tidak dikuasai atau menjadi hak milik, sah-sah saja. Karena begitu ditanam dengan sawit, artinya tidak ada perubahan bentuk. Lahannya tetap hijau dan berproduksi sehingga ada manfaat untuk negara dan warga sekitar,” kata Bujang Musa.

Bujang Musa juga mempertanyakan kerusakan kawasan bakau akibat aktivitas tambang ilegal dan pembukaan tambak udang yang terkesan ada pembiaran.

“Harusnya kerusakan bakau akibat tambang ilegal dan pembukaan tambak udang ini yang menjadi perhatian serius. Karena jelas ini perusakan. Beda jika HP ditanam sawit, ini bukan perusakan hutan,” jelasnya.

Ditanya apakah kasus perambahan HP ini kembali digembor-gembor untuk menjegal langkah Mulkan pada Pilbup Bangka 2024, Bujang Musa tak mau berandai-andai.

“Kami tak mau berandai-andai ada kaitan apa tidak. Itu urusan politik, bukan ranah kita,” ujarnya.

Terpisah, Jailani Hasyim, SH, Penasihat Hukum tersangka Barlian menegaskan, dalam kasus perambahan HP di Sungai Sembulan Desa Penagan, bersikukuh jika kliennya bukan sebagai aktor utama.

“Klien kami hanya ikut serta melakukan. Dia hanya orang suruhan. Dalam SPDP atas nama Tori Hidayatullah, jelas disebut jika perkara ini melibatkan oknum kepala daerah (Bupati Bangka). Ini sudah sangat terang benderang,” tegas Jailani.

Hal senada dikatakan mantan Ketua DPC PERADI Babel sekaligus Ketua MD KAHMI Bangka dan Wakil Ketua DPRD Bangka, M Taufik Koriyanto, SH., MH. Menurutnya, tak ada alasan lagi bagi pihak penyidik Dirjen Gakkumdu KLHK untuk tidak memangil dan memeriksa eks Bupati Bangka, Mulkan. Minimal diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara a quo, mengingat yang bersangkutan adalah orang yang melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa hukum yang terjadi dan telah mempidanakan dua orang (Tori Hidayatullah dan Arcan Yulianto) serta satu tersangka baru (Barlian).

“Kalau yang bersangkutan tidak diperiksa, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum yang melibatkan mantan pejabat serta menjadi pertanyaan publik. Ada apa antara Mulkan dengan pihak Gakkum KLHK sehingga dia terkesan diistimewakan. Siapapun yang melakukan kejahatan harus diproses secara hukum, mengingat negara ini negara hukum,” tandas Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bangka ini.

Sementara itu, Kepala Desa Penagan, Ruslan, mengaku tidak mengetahui jika sebagian HP di desanya dialihfungsikan menjadi kebun sawit milik sejumlah pejabat.

“Saya baru tahu persoalan ini dari berita di media. Jadi tak tahu jika ada kebun pejabat,” aku Ruslan.

Lain halnya dengan Subaryan, Kades Kotawaringin. Menurut Subaryan telah terjadi kesalahan persepsi terkait kasus mafia tanah yang gencar diberitakan oleh media saat ini.

“Banyak orang mengira jika kasus lahan di Sigambir Kotawaringin itu tempat kejadian perkarannya di Desa Kotawaringin Kecamatan Puding Besar. Padahal TKP itu berada di luar wilayah administrasi Desa Kotawaringin,” ujar Subaryan.

Menurut Subaryan, istilah Sigambir Kotawaringin tersebut merupakan nama wilayah unit kerja atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sigambir Kotawaringin.

“TKP yang bermasalah itu berada di wilayah administrasi Desa Labuh Airpandan Kecamatan Mendobarat, bukan di wilayah administrasi Desa Kotawaringin Kecamatan Pudingbesar,” jelas Subaryan. (Tras)

Pos terkait