Dituding Terlibat Kasus Mafia Tanah, Begini Penjelasan Mantan Kadis Kehutanan

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM –Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode 2018-2021, Marwan, membantah tudingan keterlibatan dirinya dalam pusaran kasus mafia tanah di kawasan HP UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin Desa Labuh Airpandan Kecamatan Mendo Barat.

Bacaan Lainnya

Menurut Marwan, dirinya tidak pernah menandatangani perizinan penggunaan lahan seluas 1.500 hektar tersebut kepada PT NKI sebagaimana santer diberitakan.

“Semuanya sudah saya jelaskan di hadapan penyidik Kejati Babel dalam pemeriksaan Senin kemarin,” kata Marwan, kepada Trasberita.com, Selasa (23/4/2024) malam.

Dikatakan Marwan, ia perlu menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkan dirinya.

“Dalam pemberitaan media, saya disebut ikut menandatangani izin kepada PT NKI. Itu tidak benar, dan silakan dicek dalam surat izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan yang sudah dikeluarkan itu. Yang menandatangani naskah tersebut adalah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku pihak pertama dan PT NKI selaku pihak kedua,” jelas Marwan.

Lebih lanjut Marwan mengatakan, selaku Kepala Dinas Kehutanan waktu itu, ia hanya mengeluarkan naskah berupa Pertimbangan Tekhnis (Pertek)  Sebelum izin kerja sama pemanfaatan kawasan hutan ditandatangani antara Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku pihak pertama dan PT NKI selaku pihak kedua.

Menurutnya, Pertek tersebut dikeluarkan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Perizinan Kerja Sama Pemanfaatan Kawasan Hutan.

Pertek yang kami keluarkan itu untuk izin resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kawasan hutan secara legal. Bukan Pertek untuk jual beli lahan. Kalau kemudian terjadi jual beli lahan di lahan yang memiliki konsensi izin, itu sudah di luar kendali kami. Karena tanggung jawab untuk pengamanan dan pengawasan hutan sudah menjadi kewajiban pemilik izin, sesuai dengan PP Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Kawasan Hutan,” ungkap Marwan. (Tras)

Pos terkait