Dokumen 4 Kontainer Zirkon Belum Masuk KSOP Pangkalbalam, Nah Lo..?

Empat kontainer berisi pasir zirkon parkir di Gudang PT BJL, di Jalan Ketapang Raya, Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ist)

Editor: Bangdoi Ahada

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Empat kontainer yang berisikan pasir zirkon belum bisa berangkat meninggalkan Pulau Bangka.

Bacaan Lainnya

Alasannya, empat kontainer berisikan pasir zirkon milik PT Bangka Mineral Abadi (BMA) tersebut, ternyata belum menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh KSOP Kelas IV Pangkalbalam.

“Maaf Bang kemaren info barang tu belum jelas. Karena belum ada dokumen masuk ke kantor. Dan kami pun belum dapet kabar resmi melalui surat pemberitahuan kalau ada zirkon mau di muat ke kapal. Belum ada pemberitahuan resmi dari agen,” ujar Kasubsi Lala Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas IV Pangkalbalam, Ferdiansyah SE, kepada TRASBERITA.COM, Kamis (23/9/2021) malam.

Sebagai aparat negara yang bertugas berdasarkan Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, KSOP Kelas IV Pangkalbalam melakukan tugas sesuai Kewenangan dan Tupoksi.

Tugas Pokok dan Fungsi KSOP Pangkalbalam dalam rangka pelayanan publik yang dilaksanakan saat ini antara lain pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal, pelayanan pengawasan kegiatan bongkar muat barang, pelayanan pendaftaran perusahaan yang melakukan kegiatan operasional di pelabuhan, dan sejumlah tugas pokok lainnya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Akibat dokumen yang belum diserahkan oleh agen ekspedisi terkait keberadaan empat kontainer berisi ziirkon tersebut, maka pihak PT BJL belum bisa mengangkut barang tersebut ke luar Pulau Bangka.

Hingga Kamis (23/9/2021), empat kontainer berwarna coklat masih terpakir di Gudang PT BJL, di Jalan Ketapang Raya, Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebelumnya, Trasberita telah mengkonfirmasi hal ini kepada Dul Ketem, yang disebut-sebut menjadi pemilik barang 4 kontainer berisi zirkon tersebut.

Meski pertanyaan soal kelengkapan dokumen belum direspon Dul Ketem, namun Ia menjelaskan bahwa pihaknya bisa melakukan perdagangan zirkon.

“Zirkon itu bukan barang terlarang, sehingga sepanjang perizinan PT BMA memilik izin yang lengkap dan legal serta tanggungjawab atas pajak kepada pemerintah sudah dipenuhi, maka silahkan saja melakukan perdagangan zirkon,” ujar Dul Ketem.

Dijelaskan Dul Ketem, saat ini pemerintah sedang mengalakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dampak dari pandemi covid 19.

“Sehingga kita harus bersama-sama membantu pemerintah guna pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN ), harapannya dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat,” tukasnya.
Untuk mendapatkan informasi kepastian soal dokumen empat kontainer berisi zirkon ini, TRASBERITA mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Cabang PT BJL Eko Supriyadi, melalui pesan WA pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 06.54 WIB.

Hanya saja konfirmasi tersebut belum mendapat respon dari Eko Supriyad. Pesan konfirmasi yang dikirimkan TRASBERITA hanya di baca. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *