Laporan: ma’ruf
BANGKA, TRASBERITA.COM — Perjuangan pembentukan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara terus disuarakan, walaupun saat ini moratorium pembentukan provinsi dan kabupaten/kota belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Wakil Ketua Forum Komunikasi Percepatan Pembentukan Daerah (Forkoda) Kabupaten Kepulauan Bangka Utara, Achmad Ichwanda SIP menjelaskan bahwa syarat pembentukan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara sudah lengkap, baik secara admistratif maupun politis, yang berbentuk dukungan masyarakat di wilayah setempat dan pemerintah daerah di Bangka Belitung.
“Kami bergerak Berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP nomor 78 tahun 2007 tentang cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah,” ungkap Achmad.
Dijelaskannya bahwa mekanisme pembentukan daerah kabuapten/kota menurut UU 32 tahun 2004 pasal 34 harus memenuhi 3 syarat yaitu admistrasi, kewilayahan dan kapasitas daerah.
Secara admistrasi pembentukan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara merupakan aspirasi masyarakat yang dinyatakan dalam bentuk dukungan tertulis ditandatangani oleh pemerintah desa bersama BPD dan lurah di wilayah Kecamatan Riausilip dan Belinyu.
“Admistrasi menyangkut keputusan dari DPR, DPRD dan bupati serta gubernur sudah terealisasi, dan pada tahun 2019 sudah di paripurnakan dengan keputusan bersama pembentukan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara. Dan pada bulan Februari 2021 Pemda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri yang mengantarkan berkas ke Presiden cq Menteri Dalam Negeri dengan tembusan Komisi DPD dan DPR RI,” jelas Achmad yang juga akrab disapa Sulung ini.
Ditambahkanya juga bahwa Forkoda Kabupaten Kepulauan Bangka Utara telah menyiapkan naskah kajian daerah yang disusun oleh Pemkab Kabupaten Bangka dan naskah akademik dibuat oleh UBB dan Universitas Muhamdiyah Yogyakarta.
Diterangkan Achmad, secara kewilayahan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara terdiri dari 49 pulau kecil dan sedang yang mendasari nomenklatur daerah kabupaten kepulauan.
Adapun jumlah penduduk lebih kurang 50 ribu jiwa.
Untuk memenuhi syarat UU tentang jumlah wilayah, Pemda Bangka telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2001 tentang pemekaran Kecamatan Riau Silip dan Belinyu serta pembentukan Kecamatan Karang Lintang, Simpang Tiga dan Maras Makmur.
“Rencana pembentukan Kabupaten Kepulauan Bangka Utara telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri dengan Nomor 44 sebagai calon kabupaten baru dari 230 calon kabupaten baru se-Indonesia,” tegas Achmad yang juga PNS di Kantor Kecamatan Belinyu ini.
Selain itu, Achmad menerangkan sekarang Forkoda terus menyusun strategi dan loby serta political will dengan Kemendagri, Ditjen Otda, DPR RI serta stakeholder lainnya untuk membangun komunikasi dan memperkuat jaringan.
“Kami menginginkan perjuangan ini bukan semata-mata untuk masyarakat Riausilip dan Belinyu, tetapi juga kepentingan provinsi. Karena, begitu bertambahnya kabupaten baru, maka alokasi dana pusat pun bertambah pula,” pungkas Achmad. (tras)