PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kota Pangkalpinang resmi mendaftarkan diri ke Kesbangpol Kota Pangkalpinang, Selasa (14/2/2023).
Terbentuknya DPC Gempur ini merupakan wujud dari demokrasi yang makin tumbuh di tengah masyarakat ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. DPC Gempur juga siap berkerjasama dan berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah maupun stakeholder lainnya di Kota Beribu Senyuman ini.
“Kehadiran kami LSM Gempur ini sebagai wujud eksistensi demokrasi yang telah bergulir di Kota Pangkalpinang selama ini. Apalagi tahun 2023 ini merupakan tahapan awal tahun politik, yang mulai menghangat di kalangan masyarakat, termasuk di Bangka Belitung ini,” ujar Ardison, Ketua DPC Gempur Kota Pangkalpinang.
Mengingat pentingnya legalitas inilah, kata Ardison, pihaknya resmi mendaftarkan ke Kesbangpol Kota Pangkalpinang pada Selasa (14/2/2023).
“Sebenarnya apa yang kita lakukan ini sifatnya normatif dan sudah seharusnya dilakukau oleh setiap lembaga swadaya masyarakat. Setiap Ormas dan LSM wajib melaporkan atau mendaftarkan kebenaran lembaganya sesuai acuan undang undang yang berlaku di NKRI,” ungkap Ardison.
Dijelaskan Ardison, dengan terdaftarnya LSM Gempur Kota Pangkalpinang secara resmi tersebut, maka LSM Gempur siap membangun bersama sama Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Kami siap berjuang menjaga dan melestarikan apa yang dimiliki Kota Pangkalpinang,” tukas Ardison. (*/tras)






