DPRD Babel Bentuk Pansus Pengelolaan Sampah Regional Terpadu, Imam: Jadi Solusi Persoalan Sampah di Babel

Ketua Pansus Peraturan Tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Wahyudi. (Trasberita.com)

 

Bacaan Lainnya

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM —  Tidak bisa dipungkiri, saat ini banyak pemerintah daerah yang memiliki lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah hampir habis masa operasionalnya dan membutuhkan lokasi TPA baru.

Hambatan lain, hampir sebagian besar pemerintah daerah, termasuk Kota Pangkalpinang memiliki kendala terbatasnya lokasi TPA  yang memenuhi syarat, baik pada pada kelayakan  teknis, ekonomis  maupun lingkungan.

Oleh karena itu untuk mengatasi hal tersebut , salah satu cara yang dapat ditempuh adalah dengan mengupayakan pengelolaan sampah regional terpadu dan terintegrasi antar Pemerintah Daerah.

“Alhamdulillah, saat ini kita dari DPRD Provinsi Kepulauan Babel telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sepekan ini kita mulai bekerja untuk mewujudkan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah ini,” ujar  Imam Wahyudi, Ketua Pansus Peraturan Tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/12/2024).

Dikatakan Ustadz Imam, sapaan akrab politisi PDIP Babel ini, persoalan sampah memang cukup mendesak untuk segera dicarikan solusi.

Pasalnya, pertumbuhan manusia, ekonomi dan sosial makin hari makin besar, yang tentunya akan berdampak kepada peningkatan sampah yang juga akan semakin besar.

“Pansus ini hadir, untuk mengurai persoalan sampah yang akan terus membesar, jika tidak segera kita carikan solusinya,” tukas Imam.

Ia mengapresiasi pemerintahan daerah yakni Kota Pangklapinang, Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah serta Belitung yang pro aktif meminta pihak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membamtu memecahkan persoalan sampah tersebut.

“Untuk menyeleseaikan persoalan sampah ini perlu payung hukum. Iya harus ada Perda, sehingga semua pihak lebih terjamin dalam pengelolaan sampah nantinya. Perda ini inisiatif eksekutif Provinsi Babel yang didukung oleh Kabupaten dan Kota. Nah kita di legislatif sangat mendorong dan siap bekerjasama mewujudkan Perda Pengelolaan Sampah Regional Babel ini,” ungkap Ustadz Imam, yang juga menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu ( Bappilu) DPD PDIP Babel ini.

Untuk mewujudkan harapan lahirnya Perda Pengelolaan Sampah Regional Terpadu Bangka Belitung, DPRD Babel telah membentuk Panitia Khusus Peraturan tentang Pengelolaan Sampah Regional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sebagai Ketua Pansus diamanahkan kepada Imam Wahyudi SIp, Wakil Ketua Monica Haprinda SIp MSi, serta Anggota terdiri dari Musani, Johan Vigario SE, Kasbiransyah SEI MH, Boby Prima Sandy Muslim SDs, Agam Dliya Ulhaq  Narulita Sari SE ME, Heryawandi, Leviyan AMd, Dr Adi Sucipto SPb dan Ir Tarmizi H Saat.

“Target kita sekitar bulan Februari 2025 nanti, Perda Pengelolaan Sampah Regional Terpadu Bangka Belitung ini bisa selesai,” tukas Ustadz Imam.

Keyakinan Ustadz Imam ini dikarenakan, semua pihak mulai dari Tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi telah bekerja dan serius menangani persoalan sampah ini.

Bahkan, Pemkab Bangka Tengah telah melakukan kajian dan persiapan lokasi yang akan dijadikan TPA.

“Pemkab Bangka Tengah telah siap lokasi dan kajiannya. Hal inilah yang membuat kami dari Pansus optimis Perda ini bisa segera kita rampungkan,” ujar Ustadz Imam.

Dikatakan Ustadz Imam, jika Perda Pengelolaan Sampah Regional Terpadu Babel ini selesai, maka Pemprov Babel bisa segera memperkuat dengan Pergub, serts Pemkab dan Pemkot juga bisa segera membuat Perbup dan Perwako.

Sehingga akan terjalin sinergi positif antara Pemda tingkat dua dan Provinsi.

“Kita harus merubah mindset bahwa sampah bukan hanya menjadi masalah, tetapi masalah sampah bisa menjadi solusi pemberdayaan energi dan ekonomi,” tukas Ustadz Imam. (Tras)

Pos terkait