PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Anggaran (Banggar) menyepakati pergeseran anggaran mendahului Perubahan APBD Tahun 2026 dalam rapat yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas terbitnya petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, sekaligus untuk mendorong percepatan pelaksanaan sejumlah program prioritas daerah.
Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menyampaikan bahwa pergeseran anggaran dilakukan secara terukur tanpa mengubah total nilai APBD, melainkan hanya pada rincian kegiatan agar lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Penyesuaian ini penting agar program yang sudah direncanakan dapat segera dijalankan dan tepat sasaran, tanpa harus menunggu perubahan APBD,” ujarnya.
DPRD menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mengawal efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, DPRD juga memastikan bahwa setiap proses pergeseran anggaran tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dengan disepakatinya pergeseran ini, DPRD berharap pelaksanaan pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2026 dapat berjalan lebih optimal, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (Tras)






