PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) 2026 dan membuka pembahasan dua rancangan aturan inisiatif dewan.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Mahligai Rumah Dinas Gubernur, Senin (17/11/2025), membahas dua Raperda, yaitu Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Raperda Riset dan Inovasi Daerah.
Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar, menyatakan bahwa penyusunan Propemda dilakukan lebih awal agar proses pembahasan regulasi tidak berbenturan dengan agenda penyusunan RAPBD 2026. “Perencanaan yang matang menjadi kunci agar pembahasan anggaran dan regulasi berjalan sinkron,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam merampungkan seluruh agenda regulasi.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif sangat kami perlukan untuk memastikan setiap kebijakan membawa manfaat nyata,” kata Hidayat. (Tras)








