“Raperda yang akan disahkan ini telah melalui proses dan tahap penyusunan Peraturan Daerah, baik di tingkat eksekusif maupun Tim Pembentukan Perda Kabupaten Bangka Barat”
Ketua DPRD Bangka Barat
Marudur Saragih
“Tujuan penyertaan modal tersebut juga untuk kemampuan APBD dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah”
Bupati Bangka Barat
H Sukirman
BANGKABARAT, TRASBERITA.COM — DPRD Bangka Barat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) menjadi Peraturan Daerah ( Perda ), dalam Rapat Paripurna di Gedung Mahligai Betason II Kantor DPRD di Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Jum’at (17/11/2023).
Dua Raperda tersebut yaitu, pertama Raperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kedua, Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel ).
“Raperda yang akan disahkan ini telah melalui proses dan tahap penyusunan Peraturan Daerah, baik di tingkat eksekusif maupun Tim Pembentukan Perda Kabupaten Bangka Barat, maupun proses pembahasan antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Pansus DPRD, dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih saat membuka rapat.
Sekretaris DPRD Bangka Barat Yudi Hermanto saat membacakan Surat Keputusan DPRD Bangka Barat Nomor 188.4/19/Setwan/2023 Tentang Raperda menjadi Perda, mempersilahkan Bupati Bangka Barat untuk mengundangkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dengan menempatkannya ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat,” kata Sekretaris DPRD Bangka Barat Yudi Hermanto.
Sementara itu Bupati Bangka Barat H Sukirman mengatakan, Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dilakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Berakhirnya Status Pandemi Covid – 19 di Indonesia.
Sedangkan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepada BPD Sumsel Babel mempertimbangkan manfaat ekonomi yang didapat dan peningkatan pendapatan daerah.
“Tujuan penyertaan modal tersebut juga untuk kemampuan APBD dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Penambahan penyertaan modal ini akan memberikan pendapatan asli daerah ( PAD ) yang berasal dari investasi yang produktif sebagai komponen pendapatan dalam APBD,” imbuh Sukirman.
Selain pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tersebut, dua hal lainnya yang menjadi agenda dalam rapat paripurna ini yaitu penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Tahun 2024 dan pengambilan keputusan terhadap RAPBD Tahun 2024.
Rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua 2 DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap serta sejumlah anggota dewan, segenap Kepala OPD, perwakilan Forkopimda dan tamu undangan lainnya. (Adv/tras)