DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tunda Penetapan Propemda 2026

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Eddy Iskandar, S. Ag memutuskan untuk menunda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026.

Penundaan ini disebabkan karena belum adanya kesepakatan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dengan Biro Hukum terkait Rancangan Peraturan Daerah.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (4/11/2025), di Gedung Mahligai tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan perwakilan Forkopimda lainnya.

Selain menunda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemda) Tahun 2026, rapat paripurna juga menetapkan perubahan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa di DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selain itu, rapat paripurna Peringatan Hari Jadi ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 pukul 13.00 WIB diubah menjadi pukul 09.00 WIB. Penetapan Propemda 2026 akan dijadwalkan ulang pada 17 November 2025.

Dalam kesempatan itu, Eddy Iskandar menjelaskan bahwa penundaan rapat paripurna didasarkan pada surat dari Bapem Perda DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 27/Baperda/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

​”Paripurna penetapan Propemda Bangka Belitung tahun 2026 ditunda, dan hari ini kami akan mohon persetujuan Bapak/Ibu anggota DPRD untuk penjadwalan ulang kembali pembahasan dan pengesahan Propemda tahun 2026,” kata alumni UIN Raden Fatah Palembang sekaligus Ketua ISBA Rayon Ilir Timur I Palembang era tahun 90-an ini.

Eddy Iskandar juga menyampaikan rapat paripurna penetapan Propemda yang semula dijadwalkan pada 4 November 2025 diubah menjadi 17 November 2025.

​Selain itu, berdasarkan surat dari Pj. Sekretaris Daerah, rapat paripurna Peringatan Hari Jadi ke-25 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025 Pukul 13.00 WIB diubah menjadi Pukul 09.00 WIB.

​Agenda selanjutnya adalah penetapan Perubahan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perubahan ini menindaklanjuti surat dari Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa.

​PLT Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kemudian membacakan Rancangan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 184./DPRD/2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/8/DPRD/2025. (Tras)

Pos terkait