PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin akan memasuki masa pensiun.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Penjabat Gubernur Bangka Belitung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Ketua DPRD Babel diminta untuk mengusulkan Penjabat Kepala Daerah.
Hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 100.2.1.3/1362/SJ, perihal usul nama Penjabat Kepala Daerah.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan amanat pasal 201 ayat 9 dan ayat 10 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan walikota menjadi undang-undang menegaskan antara lain bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Sdr Dr Ir Ridwan Jamaluddin (Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung) akan memasuki batas usia pensiun pada tanggal 24 Maret 2023, maka perlu dilakukan pengisian jabatan Gubernur Kepulauan Babel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Berkenaan dengan hal tersebut, DPRD melalui ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon PJ gubernur dengan melampirkan daftar riwayat hidup masing-masing, yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bapak presiden untuk menetapkan PJ Gubernur Babel.
3. Usulan nama calon PJ Gubernur Babel sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 9 Maret 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito karnavian.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Belitung Herman Suhadi menuturkan baru menerima surat tersebut.
“Baru berapa jam yang lalu, fisik nya (surat) belum lihat, tapi PDF nya sudah,” ucapnya. (*/tras)














