Dua Hari Turun Ke Babel, Tim Kejagung Geruduk 6 Kantor Perusahaan dan 3 Rumah Bos Timah, Berhasil Sita 1 Kg Emas

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana. (JB/trasberita.com)

Penulis: Atok // Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Persoalan tata niaga timah terus menjadi bidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Tampaknya Kejagung tidak main–main untuk mengusut dan menarik para tersangka yang harus bertanggungjawab terhadap karut marut tata niaga timah sejak tahun 2015-2022 ini.

Bacaan Lainnya

Buktinya dua hari ini saja, Tim Kejagung RI turun ke Bangka Belitung, dan telah melakukan penggeledahan terhadap 6 perusahaan swasta yang bergerak dalam aktivitas penambangan dan aktivitas peleburan bijih timah.

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana dalam siaran persnya menyebutkan bahwa Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu 6 Desember 2023, telah melakukan Penggeledahan di enam kantor perusahaan.

Ke enam kantor tersebut antara lain PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Selain menggeledah kantor, Tim Kejagung RI yang didamping Tim Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

“Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Ketut.

Dikatakan Ketut, berdasarkan hasil penggeledahan, Tim Penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:

1. Sebanyak 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);

2. Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);

3. Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);

4. Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan. (tras)

 

Pos terkait