Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan gas elpiji di wilayah Desa Terak Bangka Tengah, JA alias CD (53) dan AN alias DO (47) akhirnya dilimpahkan Penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Senin (5/1).
Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
”Kedua tersangka kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ini sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21),” katanya.
Tak hanya sekedar itu, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 2 unit mobil dan ratusan tabung gas non subsidi serta tabung gas subsidi termasuk alat-alat yang digunakan dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.
“Tentu ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Dengan harapan ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sekedar diketahui, Polda Babel berhasil membongkar praktik pengoplosan gas dari elpiji subsidi 3 kilogram ke 5,5 kilogram dan 12 kilogram pada awal November 2025 disebuah gudang di wilayah Desa Terak Bangka Tengah
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat. Sehingga, beliau (Kapolda) memerintahkan untuk segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait ketersedian gas elpiji yang langka,” tutup Fauzan.. (*/TRAS)













