Penulis: Imo II Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Masyarakat Bangka Belitung dilarang memberikan barang atau sumbangan kepada gelandangan, pengemis dan pengamen jalanan.
Larangan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) dengan Kop Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, yang saat ini beredar luas di medsos.
Surat Edaran tertanggal 10 April 2023 Nomor: 461/291/DINSOSPMD ditujukan kepada kepada para kades, lurah dan TKSK se Bangka Belitung.
SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Budi Utama tersebut dituding ngawur oleh sebagian masyarakat Babel.
Pasalnya, selaku kepala dinas, Budi Utama, tak memiliki wewenang untuk memberi perintah langsung kepada kepala desa maupun lurah.
Karena secara struktural, baik kades maupun lurah bukan bawahan Kadinsospmd Provinsi Bangka Belitung.
“Kalau dari isi suratnya tidak ada yang salah. Tapi perintah kepada siapa surat itu dituju, ini yang ngawur,” tegas mantan Sekda dan Bupati Bangka Periode 2013-2018, Tarmizi H. Saat kepada Trasberita.com, Selasa (11/4/2023).
Sebagai mantan Sekda, Tarmizi paham betul dengan alur birokrasi terlebih prihal surat menyurat.
“Kepala dinas ini tak paham birokrasi. Kades itu bukan bawahannya kepala dinas provinsi. Seharusnya (untuk surat edaran sepert ini) gubernur menyurati bupati atau walikota. Kemudian bupati atau walikota yang kasih perintah ke kades dan lurah. Hancur birokrasi pemprov ini,” ujar Tarmizi.
Hal senada dikatakan mantan Kepala BKD Bangka Belitung, Huzarni Rani.
Menurutnya, secara de facto kabupaten/kota memiliki wilayah, sedangkan provinsi hanya memiliki wilayah secara administratif saja.
“Jadi tidak ada wewenangnya seorang kepala dinas di provinsi memberi perintah langsung ke kades atau lurah. Itu wewenang bupati atau wako,” terang mantan Pj Bupati Bangka Selatan dan Bangka Barat ini.
Wartawan trasberita masih berusaha mengkonfirmasi kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemprov Kepulauan Bangka Belitung. (Tras)







