Dukung Pembangunan ZI, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Adam Ridwansyah membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Ruang Rapat Lantai II Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (27/02/2023). (ist)

Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin diwakili oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Adam Ridwansyah membuka Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Ruang Rapat Lantai II Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (27/02/2023).

Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi tersebut secara istimewa dihadiri narasumber, yakni Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariady yang didampingi Agung Nugraha dan Kurnia.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini juga diikuti seluruh anggota Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Nomor. W.7.PAS.PAS.1-108-PW.06.02 Tahun 2023 Tentang Unit Pengendalian Gratifikasi, staf dan perwakilan regu pengamanan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mengatakan Pengendalian Gratifikasi sangat bermanfaat bagi seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk menambah pengetahuan dan wawasan.

“Sosialiasi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan wawasan mengenai korupsi dan gratifikasi, menciptakan budaya anti korupsi dalam diri Pegawai Negeri atau Pejabat Penyelenggara Negara, mewujudkan Clean Government dan Good Governance dilingkungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang,” kata Adam Ridwansyah kepada sejumlah wartawan, usai kegiatan ini.

Disisi lain, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaparkan bahwa Pengendalian Gratifikasi merupakan bagian dari upaya membangun sistem pencegahan korupsi, dimana sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat.

Menurutnya, Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam Negeri maupun di luar Negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik sesuai dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengendalian Gratifikasi adalah Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Dalam pelaksanaannya, upaya pengendalian gratifikasi sejalan dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga Pedoman Batasan Gratifikasi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.1341/01-03/03/2017 Tanggal 15 Maret 2017,” papar Shulby Yozar Ariady.

Dia juga menjelaskan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dibentuk dalam rangka mendukung peningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Pelayanan Publik demi menghindari terjadinya suap, pungutan liar dan gratifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

Hal ini sejalan dengan Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang sedang dijalankan oleh Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

“Jika Pengendalian Gratifikasi benar-benar secara maksimal dijalankan sesuai rencana, maka akan tercipta satuan kerja di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang bersih, berintegritas, berkinerja tinggi dan tentu saja bebas dari korupsi”, tutup Shulby. (*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *