Penulis: Dodi H
BANGKA, TRASBERITA.COM — Hendra Saputra (40) memandang lepas Kolong di belakang rumahnya, di Kampung Kuday Utara Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (1/9/2025) siang.
Terik matahari yang membakar kulit, seakan tidak dirasakan lagi oleh Bang Akuan, sapaan akrab mantan Akuntan salah satu perusahaan besar di Jakarta ini.
Empat tahun sudah dirinya berusaha mencari keadilan atas tanah kebun orang tuanya yang kini telah menjadi Kolong (lubang besar berisi air seperti danau buatan–red).
Dahulu, lokasi ini adalah lahan kebun yang menjadi ladang nafkah bagi orang tua Bang Akuan.
Namun, karena tergoda rayuan dan janji manis pengusaha tambang mitra PT Timah, akhirnya ayah Bang Akuan merelakan lahan kebun dijadikan tambang pasir timah.
“Karena mereka itu berjanji, sesuai aturan pertambangan dan aturan PT Timah, bahwa lahan ini selesai ditambang akan direklamasi dan dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Bang Akuan, sembari terus menatap Kolong di belakang rumahnya itu.
Atas perjanjian antara Mitra PT Timah dan orang tua Akuan, akhirnya sejak awal tahun 2020 lalu, lahan yang sebelumnya kebun keluarga itu digarap menjadi lokasi tambang pasir timah.
Lokasi itu masuk dalam pemetaan PT Timah menjadi kawasan TK 1.719 A Kuday DU 1517.
Tak sampai satu tahun, lahan yang luasnya sekitar satu hektar tersebut akhirnya babak belur oleh alat berat jenis ekscavator dan mesin tambang.
Tanah subur yang awalnya rata dengan rumah keluarga Bang Akuan itu, tak butuh lama menjadi lobang yang menganga.
Bahkan di bagian tengah lahan mencapai kedalaman 20 an meter.
Usai timahnya dirasakan habis, lahan keluarga Bang Akan ditinggalkan begitu saja, hingga akhirnya membentuk Kolong.
Janji direklamasi atau ditimbun kembali itu hanyalah sebatas janji saja.
Pihak mitra maupun PT Timah tak kunjung mereklamasi kebun yang sudah berubah menjadi Kolong tersebut.
“Ternyata bukan gula saja yang manis, janji juga manis, tapi hanya dibibir saja,” tukas Bang Akuan.
Berjuang Minta Reklamasi
Mendengar kabar dari ayahnya, bahwa lahan tak kunjung direklamasi, Bang Akuan yang berkerja menjadi salah satu Akuntan di sebuah perusahaan besar di Jakarta, memutuskan pulang ke Kota Sungailat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada awal 2021.
Ia mencari informasi dan dokumentasi terkait perjalanan lahan kebun keluarga yang kini menjadi Kolong tersebut.
Setelah mendapatkan data dan cerita yang cukup, mulailah Bang Akuan meminta keadilan kepada PT Timah.
Sebenarnya tidak banyak yang diminta oleh Bang Akuan.
Mewakili keluarganya, Bang Akuan meminta tanggungjawab PT Timah, untuk mereklamasi tanah keluarganya yang berlokasi di Kampung Kuday Utara Kelurahan Sinar Jaya Jelutung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka, TK 1.719 A Kuday DU 1517 tersebut.
“Saya dan keluarga hanya minta lokasi yang kini telah menjadi Kolong tersebut di reklamasi, tidak harus seluruhnmya, tetapi sebagian saja sudah cukup, terutama yang letaknya di belakang rumah,” ujar Bang Akuan, sembari menunjukan bagian yang Ia maksudkan.
Apalagi Kolong yang dalamnya mencapai 20 meter tersebut sangat dekat dengan dapur rumah orang tuanya, yang jarak dari pinggi dapur kurang lebih hanya 10 meter.
“Lahan yang sudah jadi kolong itu, kurang lebih 90% adalah lahan milik kami dan jelas bahwa yang ditambang adalah lahan kami,” tukas Bang Akuan.
Sesekali nafas Bang Akuan terasa berat saat menceritakan keinginan almarhum Ibunya yang sudah berpulang 3 tahun lalu.
Ibunya meminta kepada Bang Akuan untuk mengembalikan lahan kebun yang sekarang sudah menjad Kolong itu.
Diceritakan Bang Akuan, polemik lahan di belakang rumah orang tuanya tersebut bermula dari kerjasama yang mengandalkan kepercayaan dengan salah satu mitra PT Timah Tbk yaitu CV KJM.
Mitra timah ini, kata Akuan, memiliki SPK (dokumen yang dimiliki hanya SPK : 113/Tbk/SPK-3130/20-S11.4 tertanggal 19 agustus 2020 dan SPK : 162/Tbk/SPK-3130/20-S11.4 tertanggal 18 november 2020) dari PT Timah Tbk untuk menambang di lahan milik orang tuanya.
Polemik ini dimulai setelah selesai ditambang pada tahun 2021, Bang Akuan mewakili keluarga melakukan follow up dan ngobrol dengan pihak PT Timah di Sungailiat.
“Saat itu ada K3LH dan juga sempat ketemu dengan Wasprodnya. Saya juga pernah meminta dokumen-dokumen ke pihak PT Timah,” kata Bang Akuan.
Dirinya, kata Akuan, mulai bersurat resmi ke PT Timah tanggal 28 Mei 2021 (001/Pribadi-Tins/V/2021) dan beberapa kali melakukan follow up ke kantor PT Timah Sungailiat maupun Pangkalpinang.
Ia juga mengaku sering memfollowup permintaan untuk reklamasi melalui pesan WA, namun tidak ada jawaban yang pasti dan tidak jelas bertemu dengan pihak Timah atau K3LH.














