Penulis: Mangthoni Jobber
BANGKA, TRASBERITA.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fery Afriyanto, santai menanggapi tudingan keterlibatan Dinasnya di kasus dugaan kasus korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI), di Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Fery juga enggan blak-blakan membeberkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinasnya di pusaran perkara tersebut.
Menurut Fery, dirinya baru menyandang status sebagai kepala DLH dan Kehutanan Provinsi Babel tahun 2022 sampai sekarang.
Kendati demikian, Fery memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Saya menjabat tahun 2022, prinsipnya kami ikut perkembangan dan proses hukum yang sedang berjalan dan masuk penyidikan,” kata Fery Afriyanto di kantornya, Selasa (2/4/2024).
Menurut Fery sebelum dirinya, jabatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dijabat oleh Marwan.
Penelusuran wartawan, Marwan dilantik sebagai kepala Dinas Kehutanan 15 Januari 2018 lalu.
Sebelumnya Marwan menjabat staf ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
“Sebelum saya ada pak Marwan tahun 2018 sampai 2022, di bawah pak Marwan ada pak Nazalius,” pungkas Fery.
Dugaan Keterlibatan Dinas Kehutanan dan Kades
Dilansir sebelumnya, penyidik blak-blakan menyebut beberapa pihak yang diduga terlibat kasus dugaan mafia tanah di Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Selain pihak PT Narina Keisha Imani (NKI), kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar itu juga disebut melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan para Kepala Desa (Kades).
Demikian diungkapkan, Asintel Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Fadil Regan disela konfrensi pers, Senin (1/4/2024).
“Selain PT NKI selaku pemegang izin kasus ini juga melibatkan pihak Dinas Kehutanan Provinsi dan para Kades. Bayangin 1.500 hektar lo,” kata Fadil Regan.
Sejauh ini, Fadil Regan belum memberikan gambaran siapa otak dibalik kasus mafia tanah tersebut.
Pasalnya, hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan.
“Otak belum bisa saya sampaikan, karena itu sudah masuk materi penyidikan,” pungkasnya. (JB/tras)