Penulis: Gia | Editor: GA. Bimantara
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kasus pencemaran nama baik terhadap Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran, dengan terlapor AP (37) alias TW warga Pangkalpinang kini sudah masuk tahap penyidikan di Reskrim Polresta Pangkalpinang.
Penasihat Hukum (PH) pelapor, Fitriadi, SH., M.H mendesak agar pihak kepolisian segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Beberapa waktu lalu kita sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/31/II/2026/Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang. Seharusnya sudah ada penetapan tersangkanya,” ujar Fitriadi, kepada Trasberita.com, Selasa (3/3/2026).
Dikatakan Fitriadi, pencemaran nama baik terhadap Efran dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya adalah AP alias TW, saat terjadinya aksi penggerudukkan oleh sejumlah emak-emak di Rumah Dinas Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 21.20 WIB lalu.
“Pada saat penggerudukkan itu ada ucapan-ucapan atau hujatan yang melecehkan bahkan menjatuhkan harkat martabat klien kami, baik sebagai pribadi maupun sebagai aparat negara, dalam hal ini Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang,” ungkap Fitriadi.
Lebih lanjut Fitriadi menegaskan, menurut pandangannya, unsur pidana perkara tersebut sudah terpenuhi sehingga terlapor layak ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua bukti yang disampaikan ke ke penyidik sudah cukup untuk menetapkan tersangka, ditambah lagi keterangan saksi yang menguatkan perbuatan mensrea dari terlapor,” katanya.
Menurut Fitriadi, alasan lain penetapan tersangka terhadap AP alias TW karena terlapor diduga telah melakukan perbuatannya secara berulang.
“Dalam perkara sebelumnya (laporan terpisah), terlapor ini terlebih dulu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi terkait UU ITE di Polresta Pangkalpinang. Ia sudah dijadikan tersangka dengan pelapor Ibu Dini (istri Erfan),” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fitriadi juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Pangkalpinang yang telah menangani perkara tersebut secara profesional.
“Terimakasih kepada penyidik yang telah menangani perkara ini secara profesional, dengan langkah yang tepat dan terukur,” ujarnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, dikonfirmasi Trasberita.com, Selasa (3/3/2026) malam, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban, Sedangkan terlapor AP alias TW masih dalam upaya konfirmasi. (Tras)













