Gara-gara Miliki 14 Paket Sabu-Sabu, Bang Toyib Tak Bisa Pulang ke Rumah Sementara Ini

Toyib, tersangka Narkoba. (ist)

Penulis: Milando Vaname
Editor: Bangdoi

BANGKASELATAN, TRASBERITA.COM –-Toyib (47) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan, Rabu (22/9/2021).

Bacaan Lainnya

Warga pendatang asal Lampung Utara Provinsi Lampung ini ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Toyib yang berprofesi sebagai petani warga Desa Keposang Kabupaten Bangka Selata ini ditangkap Satresnarkoba Polres Basel di rumah kontrakannya sekitar pukul 03.30 WIB.

Kabag Ops Polres Basel, AKP Surtan Sitorus mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari warga, yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi.

Anggota Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka, serta melakukan penggeledahan yang di dampingi RT setempat.

Saat digeledah, maka ditemukan barang bukti narkotika yang berada di atas lemari di dalam rumah kontrakan sebanyak 14 plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram.

Barang haram ini dimasukan dalam wadah bedak warna biru.

Dijelaskan Surtan, akibat kejadian tersebut, akhirnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 14 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,84 gram, 9 buah plastik kecil ukuran kecil kosong, sebuah wadah bedak warna biru, satu HP merek Nokia warna biru, satu buah alat hisap bong dari botol minuman, satu buah pirek kaca, satu unit HP android merk Vivo warna hitam, dan satu buah korek api warna biru,” ungkap Surtan.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka ini adalah pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *