Penulis: JAM
BANGKA, TRASBERITA.COM — Polemik penyempitan alur muara Jelitik yang berlokasi di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendapat tanggapan dari DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka.
Organisasi yang menghimpun kaum nelayan itu menyebutkan akibat tidak dikerjakannya pengerukan alur muara tersebut, sebanyak 800-900 perahu dengan estimasi 3 sampai 5 nelayan per perahunya telah mengalami kerugian besar.
Menyikapi kondisi ini, melalui Sekretaris DPC HNSI Bangka, Saidil Maulan akan mendorong upaya-upaya advokasi berupa usulan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk memanggil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman.
Kata Saidil, DPC HNSI Bangka meminta Gubernur Babel mempertanggung jawabkan keputusannya yang telah mencabut izin berusaha PT Pulomas.
“Saya akan mengajak nelayan untuk bersama-sama menyampaikan aspirasinya ke DPRD Provinsi untuk mendorong DPRD menggunakan haknya memanggil Gubernur Bangka Belitung,” ujar Saidil Maulana, Minggu (17/10/2021) malam.
Selain itu Saidil juga turut menyayangkan tindakan sepihak Ketua DPC HNSI Bangka yang melayangkan surat dukungan kepada gubernur yang kemudian menjadi dalih menguatkan keputusan pencabutan izin berusaha PT Pulomas tanpa melalui mekanisme organisasi.
Saidil juga turut menyayangkan sikap Gubernur Erzaldi yang menerima surat dari Ketua DPC HNSI Bangka tanpa memandang AD/ART HNSI.
“Faktanya, kenyataan yang diterima oleh nelayan hari ini akibat ini semua adalah muara kita mendangkal, kemudian nelayan kita bertabrakan di muara itu sampai ada yang tenggelam. Ini musim teduh. Seharusnya di musim teduh ini muara kita tidak seperti ini, dan kejadian seperti ini terus berulang setiap tahun. Kalau musim September di tahun 2020 ketika pihak ketiga (PT Pulomas-pen) menghadirkan kapal untuk melakukan pendalaman pengerukan muara diusir lagi. Hari ini terjadi lagi bahkan dihentikan,” tutur Saidil.
Aktivis jebolan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu berpendapat seolah-olah alur muara Jelitik tersebut diharapkan kondisinya jangan sampai membaik.
Disisi lain, Saidil mengkhawatirkan bila gugatan hukum yang diajukan PT Pulomas sampai berlarut-larut, maka akan membuat alur muara Jelitik semakin terbengkalai.
“Seseorang yang berusaha dicabut izinnya, tentunya dia punya hak untuk PTUN dan sebagainya, dan ini ujung-ujungnya perawatan alur itu kan status quo. Nah sampai kapan nelayan kami ini harus menderita,” tukas Saidil.
Ia menambahkan, imbas dari tidak dikerjakannya pengerukan alur muara Jelitik sampai detik ini membuat kebanyakan nelayan setempat gagal melaut, dikarenakan adanya perahu nelayan yang terjebak di dalam dan di luar alur muara.
Ia juga menambahkan, dari pihak nelayan sendiri dalam waktu dekat akan mendorong Bupati Bangka, Mulkan, agar alur muara itu bisa dikerjakan kembali oleh PT Pulomas secepatnya, mengingat kondisi saat ini yang sudah sangat mendesak. (TRAS)