Penulis: Milando Guteres
TOBOALI, TRASBERITA.COM — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana penganiayaan, atas nama NA (39) di Pantai Mempunai, Desa Serdang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Selasa (18/01/2022).
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra seizin Kapolres mengatakan, kronologi kejadian pembacokan tersebut, bermula saat tali jangkar tersangka yang bekerja sebagai nelayan diputus oleh korban.
” Tersangka dan korban sempat cekcok mulut, kemudian datanglah orang tua tersangka memarahi korban yang sudah memutuskan tali jangkar kapal, ” katanya.
Tak terima dimarahi orangtua tersangka, orban mengajak beberapa temannya untuk mendatangi orangtua tersangka ke rumahnya.
” Pada saat korban mendatangi rumah orangtuanya, tersangka sedang tidak ada dirumah.Tersangka mendapatkan informasi dari temannya bahwa orangtuanya didatangi sejumlah orang, ” katanya.
Mendengar orangtuanya didatangi korban, tersangka langsung mengambil sebilah parang dan pergi kerumah orangtuanya.Tersangka langsung mengayunkan parang ke korban.
” Adapun akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka akibat senjata tajam di bagian kepala, ” kata Chandra.
Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Basel dan sudah dilakukan gelar perkara untuk proses penyidikan selanjutnya.
” Untuk sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 351 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun, ” katanya. (tras)