Gara-Gara Tersangkut Narkoba, Sangkut Diciduk Di Rumah Kontrakan

Sangkut (32), warga Jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (27/9/2021)

Penulis: Milando Vaname

BANGKASELATAN, TRASBERITA.COM — Sangkut (32), warga Jalan Payak Ubi Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Basel, Senin (27/9/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sangkut ditangkap karena diduga tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kabag Ops Polres Basel AKP Surtan Sitorus mengatakan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang berada di Jalan Payak Ubi sering terjadi transaksi narkoba.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi. Anggota Resnarkoba melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka, ” katanya.

Diakui Surtan, pada saat di dilakukan penggerebekan di rumah tersebut tertangkaplah tersangka yang juga seorang residivis kasus Narkotika.

” Setelah kejadian tersebut, lalu dilakukan penggeledahan yang di dampingi RT setempat. Saat penggeledahan ditemukanlah barang bukti narkotika di belakang rumah tersangka sebanyak 11 bungkus plastik klip bening kecil, yang berisikan narkotika diduga narkotika jenis sabu beserta alat bukti pendukung lainnya, ” kata Surtan.

Dirinya menegaskan, dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Basel mengamankan barang bukti, sebelas bungkus plastik Klip bening kecil yang berisikan narkotika di duga narkotika jenis sabu dengan total bruto 3,25 gram.

Didapati juga barng bukti satu handphone merk strawberry warna hitam, satu unit handphone android merk Vivo warna biru, satu unit handphone android merk realme warna biru, satu buah senjata api mainan korek api warna hitam, dua buah pisau kecil, satu buah sekop pipet, dan dua bungkus plastik klip yang berisi pirex kaca.

“Akibat Kejadian tersebut tersangka dan Barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” katanya. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *