Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kerusakan infrastruktur di kawasan Pantai Pasir Padi kembali terulang setelah gelombang laut ekstrem dan pasang rob menghantam pesisir Pangkalpinang.
Jalan, talut, dan struktur penahan di sepanjang kawasan wisata unggulan itu rusak, sementara solusi yang ditawarkan kembali bersifat darurat dan sementara.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas perlindungan pesisir Pasir Padi?
Investigasi menunjukkan, selama bertahun-tahun kawasan Pasir Padi ditangani dengan pendekatan yang tidak utuh.
Pemerintah kota memperkuat badan jalan, sementara perlindungan pantai dari sisi laut nyaris tak tersentuh.
Jalan raya pun berubah fungsi menjadi “tameng gelombang”, meski sejak awal tidak dirancang untuk menghadapi energi laut.
“Ini bukan kegagalan teknis semata, tapi kegagalan desain kewenangan,” ungkap sumber Trasberita, seorang konsultan teknis yang memahami penanganan pesisir Pasir Padi.
Jalan Dipaksa Menahan Laut
Data teknis menunjukkan, tahun ini tinggi muka air laut dan gelombang mencapai level ekstrem, melampaui rata-rata tahun-tahun sebelumnya.
Namun struktur yang ada—talut berlubang, blok beton lama, dan badan jalan—tidak pernah didesain sebagai sistem perlindungan pantai.
Akibatnya, gelombang yang menghantam tidak teredam, justru memantul dan mempercepat kerusakan. Blok beton berat yang dipasang beberapa tahun lalu terbalik dan berserakan, menjadi simbol pendekatan reaktif yang berulang.
Dalam wawancara trasberita demgan Kepala Dinas PU Kota Pangkalpinang M Agus Salim menjelaskan bahwa secara hukum dan administratif, pemerintah kota hanya memiliki kewenangan hingga garis darat pantai.
Wilayah laut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) dan kementerian teknis terkait.
Namun dalam praktiknya, batas kewenangan ini justru menjadi ruang abu-abu yang melahirkan pembiaran.
Pemerintah kota mengaku tidak bisa membangun struktur laut.
Di sisi lain, intervensi pusat berjalan lambat karena keterbatasan anggaran, prioritas nasional, dan pergantian kebijakan.
“Kota menunggu pusat, pusat menunggu kesiapan anggaran. Sementara laut tidak pernah menunggu,” kata sumber tersebut.
Solusi Darurat, Bukan Solusi Struktural
Pemasangan biobag pasir dan pembatasan sementara kawasan menjadi pola yang berulang setiap tahun.
Langkah ini diakui sendiri oleh Kadin PU Kota Pangkalpinang M Agus Salim, sebagai penanganan sementara, bukan solusi permanen.
Ironisnya, solusi permanen justru sudah lama masuk dalam berbagai kajian dan master plan pengendalian pesisir.
Namun dokumen tersebut terhenti di meja perencanaan, tanpa keberlanjutan eksekusi.
Masalah Pasir Padi juga memperlihatkan lemahnya sinkronisasi antarinstansi.
Upaya perlindungan pantai berbenturan dengan kebijakan lingkungan hidup.
Vegetasi pantai yang seharusnya menjadi benteng alami rusak oleh pembangunan, namun ketika akan direstorasi, tidak ada desain terpadu yang mengakomodasi fungsi ekologis dan infrastruktur sekaligus.
“Akibatnya, penanganan pesisir berjalan setengah-setengah, beton dianggap merusak lingkungan, vegetasi dianggap menghambat infrastruktur. Tidak ada satu institusi pun yang benar-benar memegang kendali penuh,” uangkap Agus.
Kajian Ada, Keputusan Tak Kunjung Datang
Balai Wilayah Sungai disebut telah memiliki master plan pengendalian banjir dan pesisir Pulau Bangka, termasuk kawasan Pasir Padi.
Namun implementasi bertahap yang bergantung pada anggaran pusat membuat kawasan ini terus berada dalam status rawan.
Setiap pergantian kebijakan nasional kembali menggeser prioritas.
Tahun tertentu fokus pada irigasi, tahun berikutnya bergeser ke sektor lain.
Akibatnya pembangunan infrastruktur di Pantai Pasir Padi kembali tertunda.
Akhirnya yang paling terdampak adalah publik.
Jalan rusak mengancam keselamatan pengguna, aktivitas wisata terganggu, dan kawasan strategis kota perlahan terdegradasi.
Namun tidak ada satu pun institusi yang secara tegas menyatakan bertanggung jawab penuh atas kegagalan perlindungan pesisir tersebut.
Pasir Padi dan Krisis Akuntabilitas
Kerusakan Pasir Padi bukan sekadar soal gelombang laut yang makin ekstrem.
Ini adalah potret krisis akuntabilitas institusional, di mana kewenangan terfragmentasi, keputusan tersandera birokrasi, dan solusi permanen terus ditunda.
Selama perlindungan pesisir masih diperlakukan sebagai urusan sektoral, bukan tanggung jawab bersama yang dipimpin satu komando, Pasir Padi akan terus menjadi korban antara laut yang semakin ganas dan negara yang berjalan terlalu lambat. (Tras)













