Editor: Bangdoi Ahada
BANGKATENGAH, TRASBERITA.COM — Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berbasis thorium di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, mulai memicu gelombang penolakan dari masyarakat lokal.
Proyek yang digagas PT Thorcon Power Indonesia dan didukung sejumlah kementerian ini dinilai belum memiliki dasar kesiapan regulasi, keselamatan, maupun persetujuan sosial yang kuat dari masyarakat lokal.
Pulau kecil di Kepulauan Bangka Belitung ini mendadak menjadi sorotan nasional setelah Thorcon mengumumkan rencana uji coba proyek Small Modular Reactor (SMR) sebagai pilot project energi nuklir Indonesia.
Klaim “aman dan ramah lingkungan” yang disampaikan perusahaan justru memunculkan kekhawatiran luas di masyarakat sekitar.
“Jangan jadikan Bangka Belitung sebagai kelinci percobaan teknologi nuklir,” tegas salah satu tokoh masyarakat Desa Batu Beriga dalam forum rembuk warga yang dihadiri puluhan nelayan dan tokoh adat setempat, pada Jumat (31/10/2025).
Warga menilai proyek ini tidak pernah melalui proses konsultasi publik yang transparan dan berpotensi mengancam keselamatan ekologi serta ruang hidup masyarakat pesisir.
Penolakan warga berbanding terbalik dengan klaim survei yang menyebutkan 85 persen masyarakat Babel mendukung PLTN.
Hasil survei tersebut ternyata difasilitasi langsung oleh pihak Thorcon, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas data dan metode pengambilan sampel.
Para pengamat energi menilai, di balik ambisi pemerintah mengejar target net zero emission 2060, proyek PLTN Gelasa justru membuka sejumlah persoalan mendasar.
Regulasi nuklir Indonesia masih mengacu pada UU No. 10 Tahun 1997 yang kini sedang direvisi.
Sementara ekosistem pendukung seperti tenaga ahli reaktor, operator keselamatan, hingga lembaga pengawasan masih dinilai lemah.
“Indonesia belum memiliki ekosistem nuklir yang matang, baik dari sisi SDM, industri, maupun kelembagaan pengawasan,” ungkap seorang pejabat Bappenas dalam forum energi nasional 2025.
Selain kesiapan teknis, risiko geografis seperti potensi gempa, tsunami, dan degradasi laut di kawasan Bangka Belitung menambah kekhawatiran publik.
Pengalaman bencana nuklir Fukushima 2011 menjadi peringatan global tentang bahaya mengabaikan aspek keselamatan dan transparansi dalam proyek sejenis.
Kementerian ESDM dan BAPETEN menegaskan bahwa semua proyek nuklir, termasuk yang digagas Thorcon, wajib memenuhi standar keselamatan Badan Energi Atom Internasional (IAEA).
Namun, hingga kini, belum ada keterangan resmi bahwa proyek Pulau Gelasa telah mengantongi izin pembangunan.
Kalangan akademisi dan pemerhati lingkungan menilai, keputusan mempercepat proyek PLTN di wilayah sensitif seperti Gelasa berisiko tinggi terhadap kepercayaan publik terhadap energi nuklir di Indonesia.
Mereka meminta pemerintah untuk menunda proyek hingga kajian independen dan konsultasi masyarakat benar-benar dilakukan dan clear.
“Keselamatan publik dan kepercayaan sosial harus menjadi prioritas sebelum bicara investasi,” ujar seorang pemerhati lingkungan Bangka Belitung.
Penolakan PLTN di Pulau Gelasa kini menjadi simbol perlawanan warga daerah terhadap proyek nasional yang dinilai terburu-buru dan tidak berpihak pada rakyat.
Dalam konteks ini, pembangunan PLTN bukan sekadar soal teknologi energi bersih, tetapi juga ujian transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sosial di era transisi energi Indonesia. (Tras)







