Generasi Emas Indonesia Babel Bongkar Kejanggalan Seleksi KPID: Ada Dugaan Maladministrasi, dan Potensi Penipuan Publik

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Polemik proses seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2028 kembali mencuri perhatian publik.

Setelah Panitia Seleksi (Pansel) mengumumkan 33 nama peserta lulus uji kompetensi, publik dikejutkan dengan pengumuman berbeda dari DPRD Babel pada 1 Oktober 2025, yang hanya menetapkan 21 nama calon untuk tahap selanjutnya.

Bacaan Lainnya

Ketidaksesuaian dua pengumuman ini memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, 33 peserta yang dinyatakan lulus sebelumnya bahkan telah diminta melengkapi dokumen penting, mulai dari SKCK, surat kesehatan jiwa, keterangan bebas perkara hukum, hingga pemberkasan ulang yang tentu saja membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga tidak sedikit.

Namun, tanpa penjelasan yang memadai, 12 nama peserta hilang dari daftar uji publik.

Ketua Generasi Emas Indonesia (GESID) Bangka Belitung, Suwardian Ramadhan, menyatakan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar asas transparansi dan keadilan, serta membuka ruang dugaan maladministrasi.

“Ketika Pansel sudah mengumumkan 33 peserta lulus uji kompetensi dan bahkan meminta mereka mengurus berbagai berkas, seharusnya seluruh 33 orang itu berhak dipanggil ke uji publik. Pemangkasan menjadi 21 nama tanpa penjelasan yang jelas adalah praktik yang tidak bisa dibenarkan,” tegas Suwardian Ramadhan, Rabu (2/10/2025).

Menurutnya, langkah tersebut bukan hanya menyalahi prosedur, tetapi juga berpotensi menzalimi para peserta yang sudah mengeluarkan biaya besar dan menjalani proses panjang.

“Jangan dzalim kepada orang yang sudah berkorban. Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban,” lanjutnya.

Suwardian menekankan bahwa peraturan sudah sangat tegas mengatur hal ini.

Dalam Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 Bab III tentang Keanggotaan KPI Daerah, khususnya Pasal 2.4 mengenai Uji Kompetensi, dijelaskan bahwa seluruh peserta yang lulus uji kompetensi wajib mengikuti uji publik sebelum ditetapkan DPRD.

“Kalau dari 33 peserta yang lulus uji kompetensi hanya 21 yang diproses ke uji publik, maka jelas aturan KPI itu dilanggar. Masyarakat bisa menilai sendiri, apakah ini kelalaian administratif atau ada sesuatu yang lebih serius di baliknya. Publik wajar mencurigai adanya dugaan praktik tidak fair, bahkan bisa disebut mengarah pada penipuan moral,” ujar Suwardian.

Perbedaan Pengumuman DPRD dan Pansel Jadi Sorotan

GESID Babel juga menyoroti perbedaan mencolok antara hasil uji kompetensi yang diumumkan Pansel dan hasil pengumuman DPRD Babel tanggal 1 Oktober 2025.

Menurut Suwardian, hal ini semakin memperkuat alasan publik untuk mempertanyakan kredibilitas proses seleksi.

“Kenapa hasil pengumuman DPRD bisa berbeda dengan hasil Pansel? Padahal tugas DPRD hanya menerima daftar yang sudah ditetapkan, bukan mengubahnya. Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai publik menilai ada permainan yang menyalahi aturan,” ungkapnya.

Tuntutan Tegas: Kembalikan Hak 33 Peserta

Atas berbagai kejanggalan tersebut, GESID Babel menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

DPRD Babel dan Tim Seleksi wajib memanggil kembali 33 peserta yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi untuk mengikuti uji publik.

DPRD menunda penetapan calon anggota KPID hingga ada kejelasan hukum yang pasti.

Tim Seleksi memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar pemangkasan nama peserta.

Jika aspirasi ini tidak ditindaklanjuti, GESID Babel siap melanjutkan gerakan aspirasi ke DPRD, Gubernur Babel, Ombudsman RI, hingga jalur hukum.

Menutup pernyataannya, Suwardian Ramadhan menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang kursi KPID, tetapi tentang keadilan dan integritas lembaga publik.

“Kalau dari awal diumumkan 33 nama, maka 33 itulah yang berhak melanjutkan. Jangan pernah coba-coba memangkas hak orang tanpa alasan yang jelas. Ini bukan hanya persoalan teknis, tapi soal marwah demokrasi. Jika DPRD Babel dan Tim Seleksi tidak segera memperbaiki, kami akan terus kawal sampai tuntas,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk ikut mengawasi proses seleksi agar tidak ada lagi praktik yang merusak kepercayaan publik.

“Kami akan berdiri di garis depan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Jangan sampai kepercayaan publik hancur hanya karena segelintir keputusan yang cacat prosedur,” tutupnya.

GESID Babel menegaskan bahwa polemik seleksi KPID 2025–2028 ini harus segera mendapat perhatian serius. Dugaan maladministrasi dan indikasi penyimpangan yang muncul menuntut klarifikasi terbuka dari Tim Seleksi maupun DPRD. (tras)

Pos terkait