Penulis: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Hingga Senin (25/3/2024), Harianto alias Achen masih menyandang status daftar pencarian orang (DPO) kepolisian Polda Bangka Belitung.
Har alias Achen dijadikan DPO karena diduga terkait kasus timah illegal di wilayah hukum Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini Har alias Achen masih berstatus sebagai anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara rekan Har alias Achen tersebut, yakni Aiwe alias Kodok anak dari Cung Muk Khian, saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Koba Bangka Tengah.
Har alias Achen ini merupakan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Partai Golkar menggantikan (PAW) Algafry Rahman yang berhenti karena menjadi Calon Bupati Bangka Tengah pada Pilkada Bangka Tengah 2020 lalu.
Dalam dakwaan Perkara nomor 26/Pid.Sus/2024/PN Koba, disebutkan bahwa terdakwa AIWE alias KODOK Anak Dari CUNG MUK KHIAN bersama-sama dengan AKHAW (DPO) dan Har alias ACHEN (DPO) pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Gudang yang beralamat di Dusun Air Niur Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koba yang berwenang mengadili dan memutus perkara, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada sekira bulan Mei 2023 terdakwa diperkenalkan ACHEN (yang kini masih DPO) yang merupakan kordinator terkait kegiatan Penampungan, Pengolahan, Pengangkutan, Penjualan Pasir timah di Gudang yang beralamat di Dusun Air Niur Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah kepada AKHAW (DPO) selaku pemilik modal dari kegiatan Penampungan, Pengolahan, Pengangkutan, Penjualan Pasir timah tersebut.
Selanjutnya ACHEN menawarkan terdakwa kepada AKHAW untuk bekerja sebagai pekerja lobi pasir timah, selanjutnya pada bulan Juli 2023 terdakwa mulai bekerja di gudang yang beralamat di Dusun Air Niur Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Bangka Tengah sebagai Pengawas dan Kepala gudang.
Terdakwa bertanggung jawab terkait kegiatan yang ada di gudang dan melakukan pengawasan terhadap para pekerja terkait kegiatan tersebut, melaporkan jumlah stock pasir timah yang berada di dalam gudang, melakukan penimbangan pasir timah dan membagikan gaji ke para pekerja.
Selain terdakwa, terdapat beberapa pekerja yang terkait kegiatan Penampungan, Pengolahan, Pengangkutan, Penjualan Pasir timah di Gudang yang beralamat di Dusun Air Niur Desa Perlang Kec.Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, tersebut yaitu:
1. BAYU, laki-laki, umur sekira 20 tahun, Alamat Air Niur (selaku pekerja bertugas lobi pasir timah dan goreng pasir timah).
2. CECEP, laki-laki, umur sekira 30 tahun, Alamat Kerakas (salaku pekerja bertugas lobi pasir timah dan goreng pasir timah).
3. FIRMAN, laki-laki, umur sekira 20 tahun, Alamat Parit lalang (selaku pekerja bertugas lobi pasir timah dan goreng pasir timah).
4. ACUA, laki-laki, umur sekira 30 tahun, Alamat Air Niur (selaku pekerja bertugas lobi pasir timah dan goreng pasir timah).
5. JIMI, laki-laki, umur sekira 20 tahun, Alamat Air Niur (selaku pekerja bertugas lobi pasir timah dan goreng pasir timah).
Proses kegiatan Penampungan, Pengolahan, Pengangkutan, Penjualan Pasir timah tersebut yaitu Pertama-tama saksi BAYU, saksi CECEP, saksi FIRMAN, saksi ACUA dan saksi JIMI mengambil pasir timah dalam keadaan basah ataupun keadaan kering dari para penjual pasir timah dan terkadang juga orang datang kegudang membawa pasir timah dalam keadaan basah ataupun kering.
Selanjutnya untuk pasir timah dalam keadaan basah, diloby (dibersihkan) untuk memisahkan antara pasir dan pasir timah.
Setelah pasir timah diloby, selanjutnya pasir timah tersebut dikeringkan/dipanggang.
Setelah pasir timah kering, pasir timah tersebut dimasukan kedalam karung, ditimbang, selanjutnya dicolok untuk di cek kadar timahnya, setelah itu pasir timah tersebut ditampung/disimpan di gudang tersebut.
Kemudian, pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 pukul 19.00 Wib, pihak Kepolisian telah mengamankan pasir timah seberat ± 3.315 (tiga ribu tiga ratus lima belas) Kg di Gudang yang beralamat di Dusun Air Niur Desa Perlang Kec. Lubuk Besar Kab. Bangka Tengah, dengan harga Rp.220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) per Kg, pasir timah kering tersebut berasal dari hasil pembelian dari orang-orang yang datang ke gudang, yang mana pasir timah yang telah dibeli tersebut dikumpulkan di gudang selama satu minggu lebih.
Disebutkan dalam dakwaan bahwa dalam melakukan pembelian, penjualan, dan penampungan pasir timah tersebut terdakwa menggunakan modal milik AKHAW (DPO).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
Dijadwalkan Aiwe alias Kodok akan menjalani sidang tuntutan di PN Koba pada Selasa (26/3/2024).
Tim media ini yang merupakan Tim Jobber mencoba mengkonfirmasi kepada Har alias Achen dan Akhaw pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 20.16 WIB.
Namun konfirmasi yang dikirim melalui pesan WA, belum mendapat respon. (Tras)