Harga Gas Elpiji 3 Kg Tembus 40 ribu, Pemprov Soroti Penyaluran PT. Pertamina

Penulis : Adiyos

TRASBERITA.COM — Gas Elpiji 3 Kg sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu (miskin).

Bacaan Lainnya

Penyaluran dan tata kelola Gas elpiji 3 kg ini dilakukan oleh PT. Pertamina dengan berbagai mekanisme aturan yang ada.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Gas, dan Liquefied Petroleum Gas serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, pelaksanaan Perizinan Berusaha untuk Penyalur bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) dan Sub Penyalur LPG Tabung 3 Kilogram (LPG Tertentu) yang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk dapat melaksanakan penyaluran BBM, BBG, dan LPG sesuai dengan perizinan berusaha berbasis risiko, Badan Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi yang memiliki fasilitas penyaluran BBM, BBG, dan LPG berbentuk Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (SPBU, SPDN, SPBG, SPBLGV, dsb), tidak memerlukan KBLI selain KBLI 46610 Penyalur BBM, BBG dan LPG adalah koperasi, usaha kecil, dan/atau Badan Usaha swasta nasional yang ditunjuk oleh Badan Usaha Niaga Migas berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Badan Usaha Niaga Migas dan Penyalur.

Namun sayang nya kondisi dilapangan bak seperti diluar pengendalian dari PT. Pertamina sehingga didapati harga eceran gas tembus Rp. 40.000 yang dijual di toko-toko.

Lebih lanjut banyak ditemukan gas elpiji 3 kg di pangkalan gas resmi selalu habis/kosong.

Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Fajri Djagahitam.

Di tempat pangkalan sendiri banyak yang gak dapat. Gas elpiji itu tidak boleh dijual-jual di toko-toko. Kenapa masih ada di toko?, apakah agen, apakah pangkalan yang menitip di situ, yang bikin aturan itu Pertamina, yang pangkalan itu harus ada izin dan orang yang membeli di pangkalan harus ada di log book. Bahkan harga dilapangan sampai 40 ribu,” ungkap Fadjri.

Dalam Rakor tata cara penyaluran gas elpiji itu, pemerintah provinsi ingin mengetahui penjelasan soal pengaturan penyaluran oleh PT Pertamina.

Pemprov juga sudah berusaha mengundang PT Pertamina dalam rakor pada 15 September lalu, namun Pertamina tidak hadir, hanya diwakili oleh Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak Bumi dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

“Rakor yang diadakan kemarin Tanggal 15 September 2022, untuk mengatur kembali tata kelola penyalur elpiji 3 Kg. Dari mulai pihak penyalur dan penerima terwakili di rakor tersebut.

Tapi sangat disayangkan Pertamina tak bisa hadir dan diwakili Hiswana Migas, seperti kita tahu, itu kan organisasi jadi jawaban dia tidak bisa mewakili Pertamina,” ujar Fadjri saat ditemui di ruang kerjanya, pada Jumat 16 September 2022.

“Kami minta tata kelola penyaluran itu gimana aturan sebenarnya, ke depan kami minta teratur,” tutup Fadjri.(*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *