Penulis: Rusdianto Samawa
Front Nelayan Indonesia (FNI)
OPINI, TRASBERITA.COM — Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Pusat Hidrografi dan Oseanografi (Pushidros) TNI AL tahun 2015 merilis data bahwa luas Indonesia yakni: Luas perairan pedalaman dan perairan kepulauan Indonesia sebesar 3.110.000 km2; Luas laut teritorial Indonesia sejumlah 290.000 km2; Luas zona tambahan Indonesia seluas 270.000 km2.
Luas ZEE Indonesia 5,74juta km2. Terbagi dalam 11 WPPNRI, dengan potensi Sumber Daya Ikan (SDI) yang diizinkan untuk ditangkap sesuai nilai Maximum Sustainable Yield (MSY) yang ditentukan Komnas Kajiskan sebanyak 12,94juta ton.
Luas landas kontinen Indonesia perkirakan 2.800.000 km2; Luas total perairan Indonesia adalah 6.400.000 km2; Luas NKRI (darat + perairan) yakni 8.300.000 km2.
Panjang garis pantai Indonesia adalah 108.000 km. Kemudian, jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.504 dan yang sudah dibakukan dan di submisi ke PBB sejumlah 16.056 pulau.
Dari luas daratan Indonesia sebesar 1.919.440 km², yang terdiri dari 17.508 pulau. Dari ujung ke ujung, Indonesia terbentang sepanjang 3.977 mil.
Lautan Indonesia memiliki batas 12 mil laut serta zona ekonomi eksklusif 200 mil.
Wilayah Indonesia berbatasan dengan sejumlah wilayah negara maupun wilayah samudra yakni: Sebelah utara: Malaysia, Singapura, Filipina dan Laut Cina Selatan.
Kemudian, Sebelah Selatan: Timor Leste, Australia, Samudra Hindia. Lalu, Sebelah Barat: Samudra Hindia dan Sebelah Timur: Papua Nugini dan Samudra Pasifik.
Produksi penangkapan ikan Indonesia dalam kurun waktu 2020-2021 ada peningkatan pada angka rata-rata 5,61 persen setiap tahun.
Sementara itu, BPS menyebutkan, nilai produk domestik bruto (PDB) perikanan pada triwulan II sebesar Rp 188 triliun atau 2,83% terhadap nilai PDB nasional.
Nilai PDB tersebut mengalami kenaikan dibandingkan dengan triwulan I sebesar Rp 109,9 triliun atau 2,77% terhadap nilai PDB nasional.
Kemudian, obyek PNBP yang berasal dari pengambilan Sumber Daya Ikan (SDI) berupa pungutan hasil perikanan (PHP) rata-rata sekitar 73 persen terhadap total PNBP KKP, yaitu Rp491,03 miliar (2017), dan Rp448,03 miliar (2018).
Capaian tersebut masih dibawah target yang ditentukan, yaitu Rp950 miliar (2017) dan Rp600 miliar (2018). Capaian total PNBP tahun 2019 sebanyak Rp521,37 miliar.
Hingga 24 November 2020, PNBP yang diterima telah mencapai Rp551,12 miliar. Angka tersebut telah melampaui 2019 dan mengalami kenaikan.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP).
Kepmen ini sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Penetapan Kepmen ini, dasarnya pada Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.
Terbitnya Kepmen tersebut, reaktualisasi porsentase PNBP dan PHP sebelumnya.
Persentase capaian PNBP tahun 2020 sebesar 61,21% dari target yang telah ditetapkan Rp 900,35 miliar.
Meningkat perolehan PNBP tetapi masih jauh dibawah target. Prediksi porsentase capaian 2021 sekitar 281 triliun. Begitu, penyampaian Menteri KKP.
Tetapi, sangat naif dan penuh halusinasi dari 61,21% ke 400% sungguh luar biasa. Jagoan menteri KKP kalau bisa.
Produksi perikanan tangkap yang tidak sebanding dengan capaian PNBP dan PHP terutama di sebabkan: pertama, tidak regulasi yang memaksa membayar kewajiban PNBP PHP.
Kedua, armada penangkapan ikan tradisional skala di 30 Gross Ton kebawah masih membayar PNBP hingga pertengahan 2022.
Ketiga, rumus perhitungan PNBP PHP yang belum dapat mengoptimalkan potensi penerimaan negara bukan pajak.
Keempat, implementasi operasionalisasi tata kelola yang masih memerlukan perbaikan pada infrastruktur pelabuhan, kapal, alat tangkap, timbangan, kolam, dan lainnya.
Berdasarkan hasil analisis kajian terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP), maka terdapat temuan, yakni: Pertama, peluang optimalisasi dilakukan melalui upaya upgrade Harga Patokan Ikan (HPI) yang saat ini masih gunakan Permendag No.13/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan.
Sehingga upgrade HPI bisa lebih detail pada harga ikan berdasarkan bagian tubuh ikan, dan bukan hanya harga dagingnya.
Peluang ini sekaligus jadi tantangan transparansi penarikan, pemungutan dan penerimaan negara.
Apakah kedepan tim beauty contest akan mampu konsolidasikan seluruh investasi dengan prasyarat permodalan yang besar.
Maka kedepan dan seterusnya, perlu melakukan updating HPI berdasarkan rata-rata harga pendaratan ikan tahun 2021, dan harga Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan (PIPP) tahun 2021, maka realisasi PNBP PHP tahun 2021 diperkirakan dapat menghasilkan PNBP PHP berdasarkan basis harga rata-rata pendaratan ikan tahun 2021, dan basis harga PIPP 2021), yang berarti lebih tinggi dari realisasi PNBP PHP 2019 dan 2020 yang diprediksi capai 81,12% tahun mendatang dan seterusnya.
Kedua, perhitungan PNBP dan PHP yang saat ini berdasarkan produktivitas kapal mestinya dapat dimodifikasi, berdasarkan pendekatan berbasis revenue (struktur biaya) dan willingness to pay (WTP).
Perlu juga dilihat pada sisi updating indeks produktivitas kapal, penetapan komposisi tangkapan berdasarkan musim, perubahan waktu pemungutan, penetapan volume hasil tangkapan, pelayanan perijinan satu pintu di daerah dan pengenaan Resource Rent Tax (RRT).
Dari sistem kuota, pasca bayar, dan pasca produksi. Harus mengubah paradigma WTP ini, dilakukan pada aspek mengukur kemampuan dan kesediaan pelaku usaha membayar kewajiban PNBP dan PHP berdasarkan besaran PNBP dan PHP dibandingkan dengan keuntungan usaha yang diperoleh pelaku usaha.
Tentu dengan lakukan upgrading HPI untuk jenis ikan tertentu karena keterbatasan data dapat diperoleh PNBP PHP lebih tinggi gunakan HPI Permendag 2011 diperbaharui (revisi).
Ketiga, Kepmen tersebut, lebih besar mengakomodir kepentingan asing dengan sistem kuota dan pasca bayar.
Pelaku usaha dan pemilik kapal sangat berat membayar 200 – 500 miliyar sebagai jaminan PNBP PHP yang dibayarkan diawal saat persetujuan mendapatkan kuota yang di tentukan oleh menteri.
Sehingga perlu modifikasi angka perhitungan PNBP PHP berbasis revenue (struktur biaya) dan WTP, datanya diperoleh dari hasil survey. Kedepan, pembayaran PNBP PHP di dasarkan pada kemampuan / kemauan wajib bayar dengan tetap pertimbangkan tingkat keuntungan yang diperoleh pelaku usaha.
Keempat, terdapatnya ketimpangan dan potensi kerugian negara dari mekanisme penarikan PNBP dan penentuan perusahaan investasi oleh tim beauty contest yang belum transparan (sumber analisis pada Kepmen 9 tahun 2021).
Karena metode penentuan dari hulu ke hilir tidak dijelaskan dalam regulasi, misalnya dana jaminan 200 – 500 miliar siapa yang menjamin keberadaan dan dipastikan transparan dan akuntabilitas (tanggung jawab) terbuka dan jujur.
Menurut Hendra Sugandi (detikNews, 2019) bahwa ketimpangan PNBP memicu ambisi KKP untuk terus tingkatkan kenaikan PNBP dengan berbagai cara, termasuk memaksa pelaku usaha untuk mengisi Laporan Kegiatan Usaha (LKU) setiap kapal per tahun dan Laporan Kegiatan Penangkapan (LKP) setiap kapal per triwulan dengan jumlah hasil tangkapan dipaksakan hingga 120% dari kapasitas gross tonnage kapal.
Jika dalam LKU LKP jumlah hasil tangkapan diisi kurang dari 120% dikali rumus tetap yang telah ditentukan oleh KKP, maka Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tidak akan diterbitkan.
Artinya ada pemaksaan sepihak dari otoritas untuk menaikkan jumlah hasil tangkapan walaupun tidak sesuai dengan data jumlah hasil tangkapan yang aktual.
Kelima, berdasarkan hasil survey terhadap responden pelaku usaha penangkapan ikan dibanyak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Pengambengan Bali dan Pelabuhan Benoa Bali, bahwa tata kelola masih perlu diperbaiki dan kelengkapan infrastruktur belum memadai.
Tentu, menjadi tantangan dalam optimalisasi PNBP – PHP, sesuai besaran indeks produktivitas kapal, termasuk komposisi hasil tangkapan dan penetapan volume hasil tangkapan.
Pemungutan dan pembayaran PHP sistem kuota, pasca bayar dan pasca produksi di lihat dari harga patokan ikan sangat sulit bagi kebanyakan pengusaha perikanan: koperasi, badan usaha, industri olahan yang memiliki armada kapal.
Ternyata, dilapangan dan beberapa pelabuhan perikanan mengalami kendala proses pengurusan perijinan (SIPI) dan surat lainnya sehingga banyak kapal – kapal tidak beroperasi.
Keenam, hasil survey dan observasi Front Nelayan Indonesia (FNI) dipesisir Provinsi Bali, yang dilakukan selama satu bulan penuh, bahwa potensi jenis pungutan baru melalui sistem kuota, pasca bayar, pasca produksi tidak akan berdampak baik, karena beban skema Resources Rent Tax (RRT) sangat jauh berbeda dengan hasil tangkapan dan pemanfaatan sumberdaya ikan.
Sehingga diprediksi kurang memiliki nilai ekonomi (harga dan permintaan tinggi). Penyebabnya, user fees berbasis NPV (Net Profit Value) sendiri tIdak sesuai dengan produktivitas kapal perikanan.
Skema ini tidak sesuai hitungan market produksi bagi armada penangkapan dengan ukuran 500 – 1000 Gross Ton kapal, Net B/C > 4 Kali lipat diatas 30 Gross Ton kapal, investasi > 200 miliar, payback periods < 20 tahun, dan keuntungan > kisaran Rp1,8 miliar per tahun.
Artinya, kalau hitungan investasi modal 200 miliar, belum bisa kembali dalam jangka waktu 20 tahun.
Sementara MSY Indonesia hanya berkisar 12,87 juta ton sumberdaya ikan.
Ini sala satu metode menilai investasi itu untung atau tidak. Malah rugi yang di dapatkan atas kebijakan Kuota Lelang ikan KKP itu.
Kita lihat kedepan dengan penentuan Harga Patokan Ikan dan mekanisme pungutan hasil perikanan, dapat efektif dalam menentukan jumlah Resources Rent Tax (RRT) penerimaan pendapatan Negara bukan pajak.
Kepmen No 97 tahun 2021 tentang Harga Patokan Ikan (HPI) untuk penghitungan Pungutan Hasil Perikanan (PHP) sudah jelaskan daftar harga, seperti: Ikan Layang (Decapterus spp.) harga Rp.12.000,00 perkg, Ikan Kembung (Rastrelliger spp.) harga Rp.18.100,00 perkg.
Selanjutnya, Ikan Selar (Selaroides spp.) Rp.15.600,00 perkg, Ikan Lemuru (Sardinella lemuru) harga Rp.7.000,00 perkg, Ikan Tembang (Sardinella: albella, fimbriata, gibbosa dan longiceps) harga Rp.5.100,00 perkg, Ikan Kuwe (Caranx spp.) harga Rp.18.000,00 perkg, Ikan Tongkol (Auxis spp.) dan (Euthynnus spp.) harga Rp.12.500,00 perkg, Ikan Tenggiri (Scomberomorus spp.) harga Rp.40.000,00 perkg.
Kemudian, ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) harga Rp15.650,00 perkg, Ikan Tuna Sirip Kuning Grade A (Thunnus albacares) harga Rp43.050,00 perkg, Ikan Tuna Sirip Kuning Grade B (Thunnus albacares) harga Rp33.000,00 perkg, Ikan Tuna Sirip Kuning (Beku) (Thunnus albacares) harga Rp25.000,00 perkg, Ikan Tuna Mata Besar (Tahunnya obesus) harga Rp33.000,00 perkg
Lalu, Tuna Mata Besar (Beku) (Thunnus obesus) harga Rp25.000,00 perkg, Tuna Sirip Biru Selatan Grade A (Thunnus maccoyii) harga Rp60.000,00 perkg, Tuna Sirip Biru Selatan Grade B (Thunnus maccoyii) harga Rp40.000,00 perkg, Ikan Albakora (Thunnus alalunga) Rp30.000,00 perkg, Ikan Berparuh (Setumpuk / Marlin, Layanan, Ikan Pedang) (Tetrapturus spp. Makaira spp. Istiqomah spp. Istiophorus spp. Xiphias spp. Rp 23.000,00 perkg.
Ikan Kurisi (Nemipterus spp.) harga Rp9.000,00 perkg, Ikan Kapas-kapas (Gerres spp.) Rp10.100,00 perkg, Ikan Manyung (Arius spp.) Rp15.000,00 perkg, Ikan Swanggi (Priachantus spp.) Rp5.500,00 perkg, Ikan Biji Nangka (Upeneus spp.) (Parupeneus spp.) Rp4.600,00 perkg, Ikan Kuniran (Upeneus spp.) Rp4.000,00 perkg, Ikan Ayam-ayam (Abalistes spp.) Rp12.000,00 perkg, Ikan Kakap Putih (Lates calcarifer) Rp27.000,00 perkg, Ikan Kakap Merah (Lutjanus spp.) Rp43.000,00 perkg, Ikan Lencam (Lethrinus spp.) Rp24.000,00 perkg.
Kemudian, Ikan Kerapu (Cephalopholis spp. Cromileptes altivelis, Epinephelus spp. Plectropomus spp. Rp41.800,00 perkg, Ikan Baronang (Siganus spp.) Rp18.350,00 perkg, Ikan Remang (Gymnothorax spp.) Rp20.650,00 perkg, Ikan Cumi-cumi Grade A (Loligo spp.) Rp55.000,00 perkg, Ikan Cumi-cumi Grade B (Loligo spp.) Rp30.000,00 perkg.
Pada komoditas Udang Jerbung (Penerus merguiensis) Rp70.000,00 perkg, Udang Windu (Penaeus monodon) Rp80.000,00 perkg, Udang Krosok (Batepenaeopsis tenella, Kishinouyepenaeopsis cornuta, Metapenaeopsis novaeguineae, Mierspenaeopsis sculptilis, Trachysalambria malaiana) Rp23.200,00 perkg.
Udang Krosok Kuning (Megokris granulosus) Rp23.200,00 perkg, Udang Krosok Merah (Metapenaopsis rosea) Rp23.200,00 perkg, Udang Krosok Apollo (Metapenaopsis palmensis) Rp23.200,00 perkg, Udang Pasir-pasir (Scolopsis spp) Rp7.200,00 perkg,
Ikan Hiu (Eusphyra blochii, Squalus spp.) Rp11.700,00 perkg, Ikan Pari (Dasyais spp. Aetomylaeus spp. Aetobatus spp. Rhinoptera javanica) Rp10.000,00 perkg, Ikan Layur (Trichiurus spp.) Rp17.000,00 perkg, Ikan Gulamah (Tigawaja Pennahia spp. Nibea albiflora, Argyrosomus spp. Gymnocranius spp.) Rp14.000,00 perkg, Ikan Lidah (Cynoglossus spp.) Rp15.000,00 perkg, Ikan Beloso (Saurida spp.) Rp6.500,00 perkg.
Ikan Senangin (Eleutherorema tetradactylum, Polynemus spp. Polydactylus spp.) Rp15.000,00 perkg, Ikan Lemadang (Coryphaena hippurus) Rp17.000,00 perkg, Ikan Pilok/Kantong (Semar Mene maculata) Rp11.800,00 perkg, Ikan Teri Nasi (Encrasicholina spp.) Rp11.750,00 perkg, Ikan Peperek (Pepetek Leiognathus spp.) Rp3.000,00 perkg, Ikan Bawal Hitam (Parastromateus niger) Rp22.000,00 perkg, Ikan Sebelah (Psettodes erumei) Rp15.000,00 perkg, dan Ikan Lainnya 7.600,00 perkg, Ikan Lainnya hasil tangkapan dari jaring hela ikan berkantong diperairan dalam 50.000,00 perkg, Ikan
Berbagai opsi optimalisasi dan perbaikan tata kelola PNBP tersebut, termasuk HPI – PHP di atas berimplikasi pada kesejahteraan nelayan. Mestinya, Itu yang lebih utama.
Tetapi, siapa yang bisa menjamin, bahwa peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan dikembalikan untuk kesejahteraan nelayan. Tentu, tak ada yang bisa jamin.
Selama ini, terdapat kesalahan cara mensejahterakan nelayan melalui asuransi kesehatan dan jiwa, serta jaminan hari tua. Padahal, itu kewajiban negara memberi perlindungan dan kesejahteraan.
Dari temuan diatas, yang dapat diperbaiki dalam banyak hal, yakni: pertama, perlunya penguatan kelembagaan pada koperasi dan industri perikanan, sehingga kebijakan yang dikeluarkan KKP tidak terkesan mendahului kepentingan asing dan aseng.
Kedua, aspek kebijakan yang harus menyesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama armada kapal nelayan sehingga kebijakan yang terkait dengan PNBP PHP berupa regulasi tentang produktivitas kapal penangkap ikan, regulasi tentang tata cara pemungutan PNBP PHP, dan regulasi tentang penetapan harga patokan ikan (HPI) tidak bertentangan dengan realitas masyarakat pesisir.
Ketiga, perlunya perpendek mekanisme perizinan bagi kapal – kapal negara, baik secara online maupun offline. Karena mekanisme perizinan yang terhambat, maka berakibat pada lambatnya produktivitas kapal nelayan.
Keempat, mencegah terjadinya blass of data (perbaikan pendataan data base) karena hampir seluruh TPI terkadang data itu tidak sesuai realitas hitungan hasil perikanan pada saat pendaratan ikan.
Sehingga indikator penentuan MSY pun mengalami masalah.
Kelima, penting kedepan agar dihentikan cara – cara culas menghitung dan mengukur Gross Ton Kapal nelayan, hanya cukup panjang kali lebar.
Dilapangan banyak terjadi mafia pengukuran kapal perikanan, yang memainkan peran ganda.
Selain mengurus dan juga memeras nelayan. Jadi, tidak boleh lagi menghitung hasil penangkapan ikan melalui cara – cara yang kurang baik.
Keenam, potensi kerugian negara ada pada tata kelola pengawasan perairan laut dan pengenaan Resource Rent Tax (RRT).
Terkadang, kurang pengawasan, membuat celah illegal fishing itu marak. Begitu juga, RRT yang harus hati-hati dan selektif sesuai ketentuan yang ada. (*/tras)