Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP (Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia
Depati Amir seorang pejuang yang gigih melawan pemerintah Hindia Belanda, sehingga Keresidenan Bangka ditetapkan sebagai staat van beleg berhasil ditangkap ketika berupaya meloloskan diri ke Distrik Sungaiselan pada Tanggal 7 Januari 1851 Masehi, kemudian untuk alasan keamanan pada Tanggal 16 Januari 1851, Depati Amir dan beberapa pengikutnya dibawa ke kapal perang api ‘Onrust‘ yang berlabuh di Teluk Kelabat, Distrik Belinyu.
Berdasarkan surat dari Residen Batavia Tanggal 22 Januari 1851, Nomor 241, diberitahukan kedatangan kapal perang Api ‘Onrust‘, yang mengangkut Amir dan beberapa pengikutnya di Batavia untuk selanjutnya ditahan di rumah penjara Batavia. Berdasarkan Surat Residen Batavia kepada Menteri Negara Gubernur Jenderal, Batavia, 10 Maret 1851 Nomor 850, dikabarkan Depati Amir beserta keluarganya dikirim ke Surabaya dengan Kapal Api Argo dan dengan Kapal Api Banda dikirim ke Keresidenan Timor.
Potongan Surat sebagai berikut : Batavia 10 Maart 1851 ..Ik maak intisschen van deze gelegenheid gebruik Uwe Excellentie te berigten, dat Amir benevens zijne moeder Dakiem, zijne vrouw Imoor, zijne zuster Ipa en Sena, zijne zevager Gindip, zijne aangenomen zoon Baidein en zijne bediedende Mea, naar aanleiding van art: 1 en 2 van het gouvernements besluit in dat 4 Februarij HW. 3. Opgisteren per zich schoenen Argo naar Soriabija zijn gezonden ten eeinde van den metzcll: Schoenen Brik Banda naar Timor te worden overgevoosd. Zijnde Kapidin, Lindam en Djieda, tot dus verre nog mit van Banka aangebragt; De Resident van Batavia.
Maksudnya, diterjemahkan secara bebas: Pada kesempatan ini saya sampaikan kepada Yang Mulia bahwa Amir, selain itu ibunya Dakim, istrinya Imoor, saudara perempuannya Ipa dan Sena, iparnya Gindip, anak angkatnya Baidein dan pengiringnya Mea, sesuai dengan Pasal 1 dan 2 keputusan pemerintah pada tanggal 4 Februari 1851, kemarin dengan kapal uap Argo dikirim ke Soriabija untuk dipindahkan ke Timor. Sedangkan Kapidin, Lindam dan Jieda, selama ini masih di keresidenan Banka; Residen Batavia.
ANRI; Bt 25 Maret 1851 No. 13.KL 13 Maret 1851, No.2903. Surat ini menjelaskan tentang: Surat dari Residen Batavia kepada Menteri Negara Gubernur Jenderal, Batavia 10 Maret 1851 Nomor 850.(*)