Heboh Tin Slag dari Belitung, PKT Sebut Persyaratan Sudah Clear

Persatuan Karyawan Timah (PKT). (is)

Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Beberapa hari ini lagi viral soal Tin Slag.

Sebanyak 1.737.696 kg terak kadar rendah dari Pelabuhan Tanjung Pandan Belitung dikirim ke Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Kabar ini tentu saja mengundang banyak dugaan dari masyarakat.

Pasalnya, Tin Slag ini dipahami sebagian masyarakat sebagai sisa dari peleburan pasir timah menjadi timah.

Karenanya setiap keberadaan Tin Slag akan mengundang perhatian pihak-pihak tertentu.

Menjawab hal ini, Wakil Ketua Persatuan Karyawan Timah (PKT) Ahmad Murni, menyatakan bahwa penjelasan yang sudah disampaikan Kabid Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan sudah jelas dan benar.

“Sebenarnya apa yang dijelaskan oleh rekan kami Anggi Siahaan tersebut sudah pas. Apalagi beliau ini mewakili resmi perusahaan. Namun, kami dari PKT masih melihat ada oknum-oknum yang terus menggoreng persoalan ini,” ujar Ahmad Murni.

Dijelaskan Ahmad, bagi para karyawan timah, Tin Slag ini hal yang wajar sebagai sisa dari proses peleburan.

Mereka biasanya menyebut tin slag ini dengan nama Blacklog.

“Untuk tin slag yang diributkan oleh beberapa pihak beberapa hari ini, sudah memiliki surat-surat maupun administrasi. Terkait material ini semuanya sudah lengkap, dan sesuai aturan. Ini perlu kami sampaikan sebagai PKT, guna memperkuat penjelasan dari Humas PT Timah,” ungkap Ahmad Murni.

Alasan Tin Slag dikirim ke Bangka, kata Ahmad, karena tin slag ini tidak bisa diolah di Belitung.

Oleh karena itulah, maka tin slag ini dikirim ke Bangka untuk dilakukan pengolahan material tersebut.

Menanggapi pemberitaan tentang pengiriman tin slag ini harus mempunyai izin pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021, Ahmad menilai tidak perlu.

Alasannya tin slag ini bukan limbah, karena pengertian limbah adalah sisa dari hasil pengolahan produk yang tidak digunakan lagi.

“Sedangkan tin slag ini adalah hasil sampingan dari proses peleburan yang kemudian diproses kembali. Jadi artinya ini bukan limbah, karena masih mengandung timah yang bisa diproses lagi menjadi logam timah,” tukasnya.

Berdasarkan hal ini, ujar Ahmad, untuk pengolahan tin slag ini tidak mempunyai kewajiban mengurus perijinan yang terkait dengan limbah B3.

“Tetapi, pihak PT Timah Tbk masih perlu mengurus dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh UU yang terkait dengan Tins Slag. Menurut kami persoalan ini telah clear, bahwa semua dokumen administrasi telah di lakukan oleh PT Timah Tbk,” tandasnya. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *