Hotel dan Resto Belum Perlu Kibarkan Bendera Putih, Ini Alasan Ketua PHRI Kota Pangkalpinang

Ketua PHRi Kota Pangkalpinang, Sumiati. (ist)

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Setelah ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah wilayah di Indonesia, berpengaruh bagi sektor pariwisata di Indonesia.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Garut mengibarkan bendera putih , di setiap hotel di Garut.

Bacaan Lainnya

Pengibaran bendera putih itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap keadaan perhotelan dan restoran yang kian menurun, di masa pandemi Covid-19.

Apalagi setelah pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat.

Berbeda dengan Garut, Ketua PHRI Kota Pangkalpinang, Sumiati menyebut, dengan diberlakukannya PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali memang terjadi penurunan jumlah kunjungan wisata dan kegiatan pertemuan di Kota Pangkalpinang.

Namun kata Sumiati, sejauh ini hotel dan restoran di Kota Pangkalpinang belum mengeluarkan bendera putih, karena kebijakan pemerintah daerah saat ini masih mengizinkan industri perhotelan dan restoran beroperasi namun dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Alhamdulillah kami juga dari dunia perhotelan sampai sejauh ini untuk mengeluarkan atau mengibarkan bendera putih, belum sampai kesana. Cuma memang semenjak diterapkan PPKM Darurat di Jakarta tentu menyebabkan berkurangnya jumlah kunjungan hotel atau perjalanan dinas serta rapat di hotel, karena syarat penerbangan harus dilakukan PCR dengan harga lumayan mahal, mungkin hal ini jadi kendala para tamu berkunjung ke sini,” ucapnya, Jumat (23/7/2021).

Menurut Sumiati, mengenai permasalahan dunia pariwisata, masing-masing daerah mengalami permasalahan yang berbeda, baik kebijakan pemerintah maupun standar operasional prosedur industri perhotelan dan restoran.

“Khusus wilayah Kota Pangkalpinang, saya sangat mengapresiasi Wali Kota Pangkalpinang karena Beliau telah memberikan kebijakan-kebijakan, yang memang sangat bijaksana dilihat dari dua sisi perekonomian dan kesehatan,” ujarnya.

Sumiati mengakui, setelah ditetapkan PPKM Darurat membuat para pelaku usaha hotel dan restoran sedikit resah, karena kegiatan rapat yang sudah dipesan banyak yang dibatalkan oleh pihak penyelenggara.

“Untuk Kota Pangkalpinang kami merasakan hal sama dengan adanya PPKM Darurat terutama di Jakarta, kegiatan rapat yang sudah dipesan dan akan diadakan pada Agustus mendatang, sudah dibatalkan. Hal ini cukup berat bagi kami, karena berkurangnya kegiatan meeting dan kunjungan wisatawan dari luar Babel,”katanya.

Maka dengan itu, kata Sumiati, PHRI Kota Pangkalpinang meminta, pemerintah dapat memberi keringanan kebijakan syarat untuk melakukan penerbangan kembali menggunakan hasil tes usap (antigen) bukan PCR.

” Kalau bisa syarat penerbangan melakmpirkan bukti hasil antigen negatif, mungkin bisa membantu kami, karena ketika pemerintah pusat melakukan pembatasan penerbangan, menarik perjalanan dinas dan merefocusing anggaran, tentu akan berdampak pada hotel seluruh Indonesia bukan hanya di Kota Pangkalpinang saja,”ungkapnya.

Sumiati juga berharap, kepada pemerintah ketika memberikan kebijakan untuk dapat dipertimbangkan dengan bijaksana dari dua sisi, karena para pelaku udasa dunia pariwisata berharap kebijakan itu, dapat membangkitkan perekonomian masyarakat.

“Kami juga berusaha mengurangi yang namanya PHK dan merumahkan karyawan, karena masih ada perusahaan memberlakukan itu. Walapun terkadang antara pemasukan dan pengeluaran tidak sesuai, kami terus berkoordinasi kepada kawan-kawan PHRI agar dunia pariwisata di Kota Pangkalpinang untuk bisa bertahan dan eksis serta bisa membayaran gaji karyawan, walaupun harus menunda penambahan fasilitas atau rehab hotel,”ujarnya. (TB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *