Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Husli Corizan selaku Direktur PT Multi Inti Resources Sejahtera (MIRS) dan Junianto Saputra sebagai General Manager akhirnya angkat bicara.
Husli membantah pemberitaan yang menuding mereka melakukan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 300 juta.
Demikian disampaikan Husli Corizan dan Junianto Saputra saat menggelar konferensi pers di salah warung kopi di Kota Pangkalpinang, Kamis (16/3/2023) sore.
“Ini Pak Husli Corizan dan saya Junianto Saputra, apa yang disampaikan di pemberitaan media online oleh narasumber Samuel Then yang mengaku kapasitasnya sebagai orang PT. MIRS, itu tidak benar,” bantah Junianto Saputra.
Ia juga membantah terkait di dalam pemberitaan dijelaskan bahwa Polresta Pangkalpinang telah memanggil dan mencari kedua pelaku, yakni dirinya dan Husli untuk dimintai keterangan dan akan menggali lebih dalam jika ditemukan keterlibatan oknum lain yang berinisial EJ dari perusahaan masih satu grup dengan PT. MIRS.
Malah sebaliknya, lanjut Junianto, dirinya bersama Husli Kamis sore baru menerima surat dari Polresta Pangkalpinang.
“Tadi pagi, kita sudah mendatangi Polresta Pangkalpinang untuk menanyakan perihal ini apakah memang benar pihak Polresta Pangkalpinang sudah memanggil kita karena sesuai pemberitaan, ini kan sudah dinyatakan bahwa Polresta telah memanggil dan mencari. Kami telah bertemu penyidik Polresta Pangkalpinang dan kita sudah tanyakan bahwa pihak Polresta Pangkalpinang belum memanggil dan sore tadi baru kita dikasih undangan,” katanya.
Dengan beredarnya berita dirinya dan Husli di media online tersebut, ia menilai ini berita tidak benar alias hoaks.
“Justru itu, hari ini kita sudah mengadukan Samuel Then ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Babel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan tadi, sudah diterima surat pengaduan dengan pelapor pak Husli Corizan. Apa yang disampaikan pihak Samuel Then itu tidak benar,” tegas Junianto.
Menurut Junianto, dirinya dan Husli selalu kooperatif mengikuti proses hukum yang kini tengah dijalani di Polresta Pangkalpinang.
“Kita secara kooperatif mendatangi pihak Polresta untuk menjelaskan duduk perkaranya bahwa ini sebenarnya tidaklah benar. Hari Senin, kita akan menyampaikannya secara langsung,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, dirinya dan Husli dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dugaan telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 300 juta.
“Persoalan ini mulanya terjadi akibat kepailitan perusahaan kita PT. MIRS mempunyai holding yang namanya PT. Multi Inti Sarana. Kondisi PT. Multi Inti Sarana saat ini sudah pailit,” tukas Junianto. (*/TRAS)






