Hutan Bakau Pantai Kuruk Lubuk Besar Dibantai Ekscavator, Kabarnya Didalangi Bos Tambang Pangkalpinang

Tangkapan layar rekaman kegiatan pembabatan hutan bakau disertai penambangan bijih timah ilegal di wilayah Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. (ist)

Penulis: JAM
BANGKA, TRASBERITA.COM — Kawasan hutan bakau yang berlokasi di wilayah Kuruk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kini dijarah penambangan liar.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima awak media, tampak sejumlah unit eskavator leluasa membabat hutan bakau lepas pantai yang termasuk dalam kawasan di lindungi.

Bacaan Lainnya

Belum diketahui secara pasti siapa saja pihak yang terlibat kegiatan penambangan yang telah beroperasi sekitar satu bulan lebih itu.

Meski diduga kuat dikoordinir oleh seorang pengusaha asal Kota Pangkal Pinang yang dikenal telah malang melintang di dunia pertambangan.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, sempat dihubungi guna menanyakan perihal tersebut.

Ia berkata akan segera mengeceknya ke Dinas Pertanian dan Kehutanan setempat beberapa waktu lalu.

“Terima kasih infonya. Lebih detil nanti kita konfirmasi dengan kawan-kawan kehutanan,” ucap Algafry melalui pesan singkat.

Namun ketika ditanyakan kembali mengenai kelanjutan kasus, Algafry belum memberikan jawaban balasan hingga berita ini rilis.

Sementara kegiatan mengangkangi hukum itu telah disampaikan pula ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (04/12/2021) siang.

Ditegaskan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pembabatan hutan bakau di kawasan tersebut berpotensi dikenakan sanksi ancaman pidana selama 10 tahun penjara disertai denda Rp 5 miliar.

Sebagai informasi, sampai saat ini awak media masih menelusuri siapa saja pihak-pihak yang terlibat, terkait sejauh mana peran pengusaha asal Kota Pangkal Pinang yang ditengarai mengkoordinir kegiatan penambangan tersebut.

Sebab hingga kini pun, sejauh informasi yang didapat, belum ada penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat dan stakeholder setempat terhadap kasus ini. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *