BANGKABARAT, TRASBERITA.COM — Harga timah yang terus merangkak naik saat ini, ternyata berdampak pada aktivitas pertambangan di Bangka Belitung.
Sejumlah oknum masyarakat bahkan tidak lagi perduli dampak yang akan ditimbulkan oleh aktivitas tambang yang sedang mereka lakukan.
Bahkan hutan lindung pun tak menjadi halangan lagi bagi para perusak lingkungan ini.
Seperti yang terjadi di wilayah Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat ini.
Disebutkan puluhan alat berat jenis Excavator (PC) berbagai merk berani beroperasi di kawasan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP) dan Kawasan Area Penggunaan Lain (APL), di wilayah Kecamatan Parittiga Jebus saat ini.
Salah seorang wara Kecamatan Parit Tiga, Rangga kepada tim medi menyebutkan saat ini penambangan di wilayah Parit Tiga Jebus makin menggila.
Diakui pria 30 tahun ini, aktivitas penambangan di wilayah Parittiga marak di mana mana.
Bahkan ada beberapa titik lokasi seperti Pasir Kuarsa, Tambang Besar, Sungai Antan, Ranggi, Pasir Panjang, Jerangkat, Jebu Laut, Tambang 25, desa Air Gantang dan Cupat hingga di kaki bukit Pasukan menjadi sasaran para penambangan ilegal.
Penambangan di Parittiga ini semakin marak, ada di beberapa lokasi.
Bahkan beberapa lokasi tersebut merupakan kawasan hutan yang seharusnya dilindungi Negara.
Kini hutan yang harusnya dilindungi negara tersebut berangsur punah akibat aktivitas tambang.
Dijelaskan Rangga ada beberapa alat berat yang terpantau dalam beberapa hari ini berada di hutan Mangrove di kawasan hutan Kecamatan Parittiga Jebus.
“Kemarin ada terlihat berapa alat berat di hutan lindung saat kami jalan jalan ke pantai. Hanya saja tidak tahu punya siapa,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Jebu Bembang Antan Unit II Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Panji Utama, SH, ketika di konfirmasi tim media, Sabtu (15/01/2022) mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah melayangkan beberapa surat peringatan kepada para penambangan ilegal yang berada di kawasan hutan.
“Sudah kita layangkan beberapa surat kepada pengelola dan para penambang di lokasi, dan kita akan patroli untuk memastikan apakah kegiatan tersebut sudah berhenti apa belum. Jika untuk APL bukan wewenang kami selaku pihak kehutanan.” pungkasnya. (*/tras)