Editor: Ichsan Mokoginta Dasin
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM–Mantan Kepala Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Drs HA Huzarni Rani MSi menyoroti langkah Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman yang tetap bersikukuh melantik Jantani Ali selaku Kadis PUPR Bangka Belitung.
Padahal, saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai terperiksa dalam kasus dugaan tipikor berupa aliran fee 20 persen dari Dana Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPR Babel TA 2021.
“Pertama, saya ‘kagum’ kepada Bapak Gubernur atas keberaniannya mempertontonkan kepada masyarakat Bangka Belitung bahwa mengutip fee 20 persen dari anggaran rutin sebagaimana diberitakan secara luas oleh media adalah yang biasa. Terbukti Jantani tetap dia angkat sebagai Kadis PUPR yang kendati harus ikut lelang pun, tidak bisa karena jelas ada syarat bagi calon peserta lelang yakni ada pernyataan di atas meterai tidak dalam status tersangka/terperiksa dalam kasus pidana,” kata mantan Pj Bupati Bangka Barat dan Pj Bupati Bangka Selatan ini.
Dikatakan Huzarni, dengan melantik Jantani Ali sebagai Kadis PUPR, gubernur juga sedang mempertontonkan ke masyarakat Babel bahwa seorang gubernur tidak punya komitmen yang jelas dalam penyelenggaraan clean government dan good governance.
“ASN yang sedang dalam kasus hukum atau berstatus terperiksa terkait kasus korupsi seyogyanya di demosi turun jabatan. Tapi oleh gubernur malah dipromosi sebagai kepala dinas,” sesal Huzarni.
Adik kandung Gubernur Pertama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hudarni Rani ini juga mengatakan, Kadis PUPR merupakan jabatan yang paling strategis karena diduga mengelola 35 persen dari APBD Provinsi.
“Kadis PUPR harusnya dijabat oleh sosok yang amanah dengan rekam jejak bersih dan tidak tersandera oleh kasus dugaan korupsi,” tegas Huzarni.
Menurutnya, dengan dilantiknya Jantani maka logika masyarakat akan berprasangka buruk bahwa dengan mengambil fee dana rutin 20 persen yang dinilai gubernur hal yang wajar.
“Kalau mengambil fee 20 persen saja dianggap wajar oleh gubernur, lantas kalau begitu, berapa kisaran fee yg dianggap tidak wajar yang perlu dikenakan sanksi kepegawaian berupa demosi jabatan?” tanya Huzarni.
Huzarni menegaskan, secara tidak langsung gubernur sudah menzolimi ASN Babel yang bekerja amanah dan selalu menghindar dari perbuatan tidak terpuji tapi justeru tertutup peluangnya untuk menduduki jabatan sekelas Kadis PUPR.
“Kesannya lelang jabatan hanya sebatas formalitas. Sejak awal saya telah memprediksi siapa yang bakal terpilih sebelum lelang dimulai,” imbuhnya.
Lebih lanjut Huzarni mengatakan sebenarnya ada sekitar 20-an ASN bergelar doktor jebolan beasiswa program doktor yang dibiayai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang khusus dipersiapkan untuk mengisi jabatan Eselon II.
Mereka ini, kata Huzarni, sangat paham mengelola administrasi kepemerintahan dan kebijakan publik.
“Tapi mereka menghindar untuk ikut lelang jabatan karena sudah tahu sebelum lelang dibuka, mereka sudah tahu siapa yang akan dipilih,” ungkap Huzarni.
Ia mengaku heran, dalam seleksi jabatan Kadis PUPR ada ASN yang senior dengan pendidikan doktor tapi masuk tiga besar pun tidak.
“Karena itu saya katakan, lelang terbuka dan job Eselon II di lingkungan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diduga sarat rekayasa dan pelanggaran. Ini terbukti jobpit Assisten II hanya diikuti oleh Kadisdik padahal jabatannya tidak direkom oleh KASN untuk dilelang justru didorong jadi Assisten I dengan cara jobpit tidak sesuai aturan,” bebernya.
Huzarni juga mengatakan, kekacauan pelaksanaan lelang jabatan juga diduga lantaran peran KASN yang tidak konsisten dengan peraturan yang mereka buat sendiri dan terkesan mengunakan standar ganda.
“Seperti lelang jabatan Kadisdik Bangka Belitung tidak direkom untuk dilelang dengan alasan masih ada pejabat definitif. Tapi lelang jabatan Assisten III direkom untuk dilelang padahal Assisten III masih ada pejabat definitifnya. Akibatnya hasil lelang Assisten III belum bisa dieksekusi karena menunggu pejabat Assisten III pensiun bulan Maret nanti. Padahal sesuai aturan, Gubernur Bangka Belitung yang habis masa jabatannya bulan Mei 2022 ini, tidak diperbolehkan lagi melantik pejabat,” ungkap Huzarni.
Diketahui sebelumnya, Jantani Ali yang saat ini berstatus sebagai terperiksa dugaan kasus tipikor berupa aliran fee 20 persen dari Dana Pelaksanaan Proyek di Dinas PUPR Babel TA 2021 ini, dilantik sebagai Kadis PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/11/2021) di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Bangka Belitung.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Gubernur Bangka Belitung Abdul Fatah kepada wartawan usai acara pelantikan mengatakan, selagi belum incraht, Jantani masih memiliki hak untuk dilantik sebagai Kadis PUPR Bangka Belitung.
“Dalam hal ini kita kedepankan praduga tak bersalah. Nanti kalau ada proses lanjut dan dinyatakan bersalah berdasarkan hukum, ya kita akan diskusi bagaimana menanggapi persoalan ini. Ya beginilah cara kita hidup bertatanegara itu,” kata Fatah.
Trasberita sempat mengkonfirmasi hal ini kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, melalui pesan WA pribadinya, pada Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 15.26 WIB.
Namun hingga berita ini diturunkan, sekkitar pukul 18.40 WIB, pesan yang dikirim Trasberita ke WA Gubernur Erzaldi belum dijawab, pesan terkirim dengan tanda centang dua. (TRAS)