Penulis: Assoc. Prof. Dr. H. Saidun Derani, MA
TRASBERITA.COM — Jika tidak teliti ada dua kata yang kadang kita keliru memahaminya. Dua kata itu adalah kata “korban” dan kata “qurban”. Kedua kata ini memiliki makna yang berbeda baik dari aspek onto maupun axio-nya. Kalau kata pertama menunjuk kepada penderita akibat perilaku negative seseorang atau kelompok orang kepada orang lain. Sedangkan qurban adalah suatu peristiwa keagamaan yang sudah berumur panjang, sepanjang umur keberadaan manusia itu sendiri.
Disebutkan bahwa ibadah qurban ini lahir pada zaman Nabi Adam As pasca memulai hidup baru bersama Siti Hawa yang sudah terpisah selama 200 tahun. Persoalannya pelanggaran terhadap larangan Allah jangan memakan buah khuldi. Karena terbujuk rajuan Iblis akhirnya keduanya diusir dari Surga Allah ke muka bumi (al-A’raf (7): 19).
Alkisah, diterangkan bahwa Adam dan Siti Hawa dikarunia anak selalu kembaran. Pertama adalah Habil berpasangan dengan Labuda. Sedangkan kembaran anak keduanya adalah Qabil dengan Iqlima. Menurut salah satu riwayat dikatakan bahwa Siti Hawa melahirkan 40 pasangan anak kembarannya.
Anak-anak ini ketika masih kecil belum muncul masalah karena sangat bergantung kepada kedua orang tua mereka terutama kepada ibunya. Hal ini terkait erat dengan ikatan psikis di mana 9 bulan dalam rahim ibu dan 2 tahun menyusui dengan ibunya. Dalam konteks inilah, barangkali mengapa hadis Nabi menyebutkan bahwa berbakti kepada Ibu 3 kali sedangkan kepada bapak hanya satu kali.
Persoalan baru muncul ketika keduanya ingin menikahkan anak mereka. Syariat Islam tidak membenarkan mengawinkan anak kembarannya. Ini artinya bahwa Habil menikah dengan Iqlima dan Qabil dengan Labuda. Masalahnya, Qabil menolak aturan ini karena dianggap tidak adil. Pokok persoalannya karena Labuda tidak secantik Nabilah, (Anbiya-Allah, Bahjat: 65).
Solusinya yang bijak adalah dengan mempersembahkan qurban berdasarkan profesi masing-masing. Habil sebagai peternak, maka qurbannya adalah seekor domba yang gemuk. Sementara Qabil seorang petani qurbannya adalah seikat gandum yang kering dan hampa.
Besoknya berdua melihat qurban mereka di Jabal Qurban Mina. Kenyataan yang diterima adalah qurban Habil. Dasarnya diterima adalah ketaqwaan kepada Allah Swt (al-Maidah (5): 27).
Bagi Qabil kejadian ini tidak bisa diterima. Muncul kekecewaan yang mendalam atas aturan ayahnya yang bersumbr dari perintah wahyu Allah. Cinta ditolak dukun bertindak. Justru yang datang sebagai pembisik Qabil adalah Iblis laknatullah.
Peristiwa pembunuhan ini membuat bingung Qabil karena terkena “racun” consultannya itu. Penyesalan tidak ada gunannya nasi sudah menjadi bubur. Abangnya terkapar bersimbah darah meninggal dunia. Lahir masalah baru bagaimana cara menguburkannya (al-Maidah (5): 30).
Lelah memikul mayat saudaranya, Qabil istirahat sembari bersandar di pohon. Tiba-tiba di depannya ada 2 burung gagak berkelahi sampai salah satunya mati. Gagak yang menang tarung menguburnya dengan menggali pasir. Lalu cara ini diikuti Qabil menguburkan Habil. Pelajaran yang mahal.
Kisah Habil dan Qabil di atas diabadikan Allah Swt dalam surah Al-Maidah ayat 27 sd 31 sebagai dasar ajaran dasar Islam. Lalu kisah Nabi Ibrahim As dan Nabi Ismail As berlanjut dan disempurnakan pada periode Nabi Muhammad Saw waktu melaksanakan Haji Wada’ tahun kesepuluh Hijriyah (al-Maidah (5): 3).
Kata qurban ada lima istilah yang bermakna qurban. Pertama, bermakna dekat. Diharapakan dengan berqurban mendekatkan asah, asih dan asuh antar yang “the have dan the have not”.
Kedua, kata yang semakna dengan qurban adalah Nahar bermakna leher, yang menunjukkan kepada anggota tubuh hewan yang disembelih.
Ketiga “udh-hiyah” bermakna waktu penyembelihan sebelum zuhur.
Lalu keempat sinonimnya adalah kata had-yu dan dari sini lahir istilah kata Hadiyah. Daging qurban harus dibagi-bagikan kepada segenap kaum muslim. Tak boleh dimakan sendiri (al-Hajj (22): 28).
Yang kelima adalah kata nusuk, yang terdapat dalam Alquran yang maknanya juga qurban. Dibaca pada doa Iftitah, yang diterjemahkan versi Kemenag RI dengan “ibadahku” (al-Baqarah (2): 196). Akan tetapi menurut Buya Wali, Ulama kelahiran Sumbar, yang pas maknannya adalah qurban. Karena konteksnya terkait dengan ungkapan Nabi Ibrahim As (al-An’am (6): 162).
Perintah berqurban itu hukumnya sunnat muaqqad menurut Imam Syafii, Hambali dan Hanafi. Kata muaqqad menunjukkan pengertian “sangat” dianjurkan ajaran Islam. Dan ini bukankah sudah dicontohkan Nabi Muahmmad Saw di Madinah pda tahu ke-6 Hijriayah. Akan tetapi menurut Imam Maliki wajib bagi setiap kaum muslim. Di Indonesia dicontohkan seorang pemulung menabung tiap hari dengan 2000 rupiah niat untuk berqurban. Waktu pelaksanaannya pada tanggal 10 ditambah hari Tasyriq tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah menjelang tenggelam matahari, (Minhajul Muslim: 294).
Lalu jenis hewan yang diqurbankan harus jinak dan berkuku belah. Hal ini disepekati ulama yaitu “an-na’mu” dan bentuk jamaknya adalah “al-An’am” (Fiqh Sunnah I: 623). Masuk katagori jenis ini adalah hewan unta, kerbau, sapi, domba, kibasy, kambing atau biri-biri. Selain itu tidak boleh apalagi yang diqurbankan misalnya rusa dan menjangan. Apalagi banten liar (Yasin (36):71-72)
Hikmah apa yang bisa diambil dari kisah di atas dengan tema qurban:
Pertama, sebuah keharusan melaksanakan perintah Allah dan RasulNya sebagai tanda syukur. Ini sangat terkait dengan kemantapan totalitas iman seseorang sebagai hamba Allah. “Siapa saja yang pandai bersyukur maka akan Aku tambah (rezekinya)”, firman Allah Swt.
Kedua, godaan 3 T (tahta, harta, dan Wanita) memang benar. Ini fakta. Akan tetapi kasus Qabil lebih kepada karateristik manusianya yang bermasalah. Manusia pelit bin medit dan buntut kasiran. Manusia tipe ini sangat mudah terkena “racun” consultan yang negative. Jadi hidup itu jangan pelit dan jadilah manusia yang pandai berbagi dalam arti luas.
Ketiga, tentu ada unsur sikap hidup yang visioner yang bertumpu pada menambah ilmu pengetahuan yang berwawasan. Contoh kasus pemulung yang mampu berqurban menjadi pembelajaran hebat. Ada planning, ada keinginan jadi orang yang bener dan baik. Allahu A’lam bi Shawab. (Tras)
Dr. Saidun Derani, Ciputat, Zulhijjah 1443 H/Juli 2022






