Indonesia Bakal Kehilangan Bahan Baku LTJ, Ekspor Zirkon Dicurigai Mengikutsertakan Monazite

Ilustrasi LTJ. (ist)

JAKARTA, TRASBERITA.COM — Koordinator Pengelolaan Limbah Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenko Marves Rizal Panrelly mempertanyakan apakah pasir Zirkon yang dijual dari Bumi Bangka Belitung, benar Zirkon ataukah masih terdapat Monazite didalamnya.

“Kami Kemenko Marves diberikan tugas oleh Pak Luhut Binsar Panjaitan untuk bisa mengelola Monazite ini menjadi LTJ. Kita kembali ke hari ini, perlu kita lihat lagi apa betul itu Zirkon atau Monazite dan bisa jadi itu gabungan agar bisa ekspor,” kata Rizal, Jakarta (14/4/2023).

Bacaan Lainnya

Diakui Rizal, bahwa Luhut sudah memerintahkan untuk menata secara baik LTJ agar dapat memberikan manfaat yang baik untuk Indonesia dengan mengeluarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemartiman dan Investasi (Kepmenko Marves) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Pengawasan, Pengendalian, Penegakan Hukum dan Pemanfaatan Produk Samping Atau Sisa Hasil Pengolahan Komoditas Tambang Timah Untuk Industri Dalam Negeri.

Melihat betapa strategisnya untuk menata kembali LTJ ini, Rizal dengan tegas meminta agar menutup penjualan pasri Zirkon.

“Tujuannya agar ‘harta karun’ Indonesia dapat dijaga dan dikelola dengan baik di dalam negeri yang dapat meningkatkan nilai tambah. Kalau bisa, saya usul untuk menata kembali LTJ Indonesia, kita mengacu program Pak Jokowi menutup ekspor raw material, kita hentikan dulu ekspor Zirkon, kita benahi dulu penanganan dalam negeri sehingga kita bisa bedakan yang mana Zirkon, Monazite, dan Ilmenit,” tegas Rizal.

Diyakini Risal, di dalam pasir Zirkon yang dijual disinalir adanya potensi memasukan Monazite untuk ekspor.

Keluarnya Monazite dari Bangka Belitung ini tentu akan akan sangat berdampak buruk bagi Indonesia yang memiliki potensi sangat besar, sebab bahan baku dari LTJ terus diperjualbelikan tanpa diolah terlebih dahulu.

“Kita tidak bisa mengatakan Indonesia bisa maju dalam segi LTJ kalau kita tidak bisa memproteksi monazite dan zirkon ini,” kata Rizal.

Rizal mengusulkan untuk membentuk badan pengelolah Sisa Hasil Pengolahan (SHP) agar dapat memilah sisa hasil pengeolahan dari Timah, yakni Zikron, Monazite, dan Ilmenit.

“Oleh karena itu saya usul agar Pemerintah Indonesia perlu ada terobosan kedepannya untuk membentuk badan pengelola yang mengatur Monazite, Zirkon, dan Ilmenite sehingga itu yang akan menjadi bakal munculnya pengolahan LTJ,” katanya.

Pemerintah juga harus memiliki rencana besar yang dimasukan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tentang pengolahan Monzite menjadi LTJ dan industri turunannya.

“Kemenperin belom pernah mengeluarkan satu dokumen tentang industri pengolahan LTJ dan turunanya, saya memberikan usul kita perlu sama-sama untuk melihat monazite ini yang menjadi LTJ harus dibentuk badan pengelola. Apakah di ESDM, di PT Timah, atau dimana saja terserah yang penting ada badan pengelolah yang mulai memproteksi tentang Monazite ini yang itu merupakan cikal bakal menjadi LTJ sehingga kita bisa membuat industri turunan kedepannya,” jelas Rizal.

Saat ini, kata Rizal, pemerintah juga sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Monazite sebagai mineral kritis yang dapat lebih diperhatikan, sebab selama ini Monazite tidak memiliki payung hukum.

“Sampai saat ini belom ada payung hukum tentang LTJ, sekarang lagi dibahan Kemenperin dan ESDM untuk membuat Perpres tentang mineral kritis,” tukasnya. (*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *