JAKARTA, TRASBERITA.COM — Saat ini Indonesia sedang menghadapi gelombang baru penularan virus corona yang terus memburuk.
Tak ayal, Indonesia menjadi negara yang ‘ditakuti’ untuk dikunjungi.
Selain melarang warganya masuk Indonesia, sejumlah negara juga melarang WNI masuk ke negara mereka.
Mengutip CNN, pada Minggu (11/7/2021), Indonesia mencatat rekor kematian harian Covid-19 tertinggi di dunia dengan 1.007 jiwa.
Jumlah kematian itu menjadi yang tertinggi di dunia berdasarkan data Worldometer, menyalip India yang berada di urutan ketiga dengan 720 kasus kematian, kemudian Rusia 749, dan Brasil dengan 597 korban meninggal.
Akibat lonjakan kasus Covid-19 dan varian Delta corona yang lebih menular terus menyebar, sejumlah negara pun membatasi hingga menutup perbatasan mereka bagi warga Indonesia.
Berikut sejumlah negara yang menutup pintu bagi pendatang dari Indonesia.
Meski tak melarang sepenuhnya pendatang Indonesia seperti negara lain, Singapura membatasi kedatangan dari RI.
Singapura mulai memperketat izin masuk bagi pelancong atau wisatawan asal Indonesia mulai Sabtu akhir pekan lalu, mengingat kasus Covid-19 di RI yang terus meningkat.
Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan aturan izin masuk itu berlaku bagi pelancong asal Indonesia, yang bukan warga negara atau penduduk tetap di wilayahnya.
“Izin masuk dapat dipertimbangkan saat langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil,” kata pihak Kementerian Kesehatan, mengutip Channel News Asia, Sabtu (10/7).
Mulai Senin (12/7) pukul 23.59 pelancong yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tak akan diizinkan transit melalui Singapura.
Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk sementara melarang kedatangan penduduk dari Indonesia dan Afghanistan terkait dengan lonjakan Covid-19 yang sedang terjadi di kedua negara itu.
Dilansir Reuters yang mengutip kantor berita WAM, larangan kedatangan itu akan berlaku mulai Minggu (11/7).
Namun, larangan itu tidak berlaku terhadap misi diplomatik dan penerbangan transit.
Pemerintah UEA melalui Badan Penerbangan Sipil dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyatakan juga melarang masuk para pendatang yang sebelumnya pernah berkunjung ke Indonesia dalam jangka waktu 14 hari sebelumnya.
Selain itu, pemerintah UEA juga melarang sementara warga negaranya bepergian ke Indonesia dan Afghanistan, kecuali misi diplomatik, kasus darurat medis, rombongan pejabat atau rombongan pengusaha atau ilmuwan.
Arab Saudi telah melarang pendatang dari Indonesia masuk sejak Februari lalu. Sampai sekarang, aturan itu belum dicabut pemerintahan Raja Salman.
Saat itu, Saudi mengumumkan larangan penerbangan internasional dari Indonesia dan 19 negara lainnya karena ada temuan varian baru virus corona yang lebih menular.
Namun belakangan, Saudi mencabut larangan masuk bagi pelancong dari 11 negara.
Tapi, Indonesia tidak masuk dalam daftar negara yang dicabut dari daftar hitam imigrasi Saudi tersebut.
Selain UEA dan Arab Saudi, Oman menjadi salah satu negara lainnya di Timur Tengah yang mengeluarkan larangan masuk bagi pelancong dari Indonesia.
Melansir Gulf News, pelancong dari Indonesia masuk daftar merah Oman sehingga setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan dari RI dalam 14 hari terakhir dilarang masuk ke negara itu.
Gulf News melaporkan larangan masuk bagi pendatang RI itu berlaku sejak Jumat pekan lalu.
Selain itu, mengutip ANTARA, sejumlah negara du Eropa, terutama negara dengan visa Schengen, melarang masuk pendatang dari Indonesia karena risiko tinggi penularan corona.
Larangan masuk tersebut berlaku tak hanya bagi WNI, tapi seluruh warga asing yang hendak berkunjung ke negara Schengen dengan riwayat perjalanan dari Indonesia.
Belanda menjadi salah satu contoh negara yang menerapkan larangan masuk bagi pendatang dari Indonesia.
“Jika Anda tinggal di Indonesia dan ingin mengajukan visa kunjungan singkat ke Belanda, Anda tidak dapat pergi ke Belanda karena pandemi corona, kecuali Anda termasuk yang dikecualikan dari larangan perjalanan Uni Eropa,” tulis pernyataan pemerintah Belanda, salah satu negara dengan visa Schengen.
Schengen sendiri meliputi 26 negara Eropa seperti Portugal, Spanyol, Prancis, Italia, Swiss, Belgia, Belanda, Jerman, Austria, Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, Polandia, Republik Ceko, Slovakia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Lithuania, Latvia, Liechtenstein, Luksemburg, Yunani, Islandia, dan Malta.
Sementara itu izin masuk hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara itu.
Para pendatang dari Indonesia yang memiliki kartu izin tinggal di negara Schengen diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan. (TB 02)