Penulis: Bim
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Ini nama empat perusahaan yang menerima fee kasus <span;>Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air mencapai Rp 30.492.292.000,- selama kurun waktu 2023 hingga 2024.
Keempat perusahaan tersebut antara lain CV Harapan Raya Sentosa, CV Adi Guna Karya, CV Adi Setia Karya, CV Mahadinata, CV Barend Perkasa, CV Setia Mitra Utama, CV Pancur Pratama dan CV JJ Berjaya Kontruksi.
“Tidak semua anggaran dilaksanakan untuk kegiatan pemeliharaan namun digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi Kepala Satuan Kerja (Kasatker). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Perusahaan yang ditunjuk, Peltek. Pelmin, Bendahara, PPSPM, dan Kortek,” ungkap Asistel Kejati Babel Fadil Regan, saat konfrensi pers di Kejati Babel, Rabu (25/6/2025).
Sementara itu para tersangka dalam kasus ini melibatkan empat pejabat di Kantor BWS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dua orang Kepala Satuan Kerja (Satker) Operasi dan Pemeliharaan Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, RS dan K kini meringkuk di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.
Dua orang lainnya adalah MSA dan OA juga ikut dijebloskan ke penjara, karena diduga telah ikut bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kegiatan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air mencapai Rp 30.492.292.000,- selama kurun waktu 2023 hingga 2024.
“Para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan mulai tanggal 25 Juni hingga 14 Juli 2025 mendatang,” ungkap Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Babel, Fadil Regan.
Dijelaskan Fadil, keempat tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-524/L.9/Fd.2/06/2025, Nomor: PRINT-530/L.9/Fd.2/06/2025, Nomor: PRINT-533/L9/Fd. 2/06/2025 dan Nomor: PRINT-533/L9/Fd.2/06/2025 tanggal 25 Juni 2025.
Awalnya kasus ini bisa terbongkar, Fadil mengungkapkan penyidik Kejati Babel melakukan serangkaian penyelidikan di Kantor BWS Babel.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan penyitaan atas barang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi, berdasarkan Surat Perintah Pengeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-500//L.9/Fd 2/06/2025 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-501/L9/L.9/Fd.2/06/2025 tanggal 17 Juni 2025.
“Dari hasil penggeledahan dan penyitaan ditemukan beberapa dokumen yang terkait dengan kegiatan pemeliharaan rutin dan sejumlah uang yang berhasil disita sebesar Rp 5.298.829.000.
Sedangkan kerugian negara hingga kini masih dalam perhitungan Pihak BPKP Wiayah Bangka Belitung,” ungkapnya yang didampingi Aspidsus Kejati Babel Suseno dan Kasipenkum Basuki Raharjo.
Anggaran yang terbilang sangat fantastis ini mencapai Rp 30.492.292.000 untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Sumber Daya Air selama satu tahun.
“Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan system swakelola tipe I dimana KPA dan PPK menunjuk Penyedia sebagai pelaksana dengan SPK. Perusahaan yang ditunjuk tidak pernah melaksanakan kegiatan pemeliharaan tersebut namun dilaksanakan sendiri oleh PPK dan yang lainnya dimana Perusahaan yang ditunjuk hanya menerima Fee sebesar 3% dari setiap pencairan,” jelas Fadil.
Oleh sebab itu, Asintel menegaskan para tersangka untuk sementara diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempat bos BWS ini juga dipersangkakan dengan jeratan Pasal 3 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP,
“Empat tersangka ini mereka tidak melakukan pekerjaan sesuai kenyataan,” tambah Seno. (TRAS)














