Ini Kata Ombudsman Babel, Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020

Kepala Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhi. (trasberita.com)

Penulis: Lia
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyebut, Ombudsman akan ikut serta mengawasi proses dari implementasi Pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 yang telah diketok palu oleh DPR RI, pada Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Namun ia memastikan, bahwa pengawasan ini akan diberikan Ombudsman sesuai tupoksi, terlepas dari kontroversi dalam proses panjang penyusunan produk undang-undang cipta kerja yang juga kerap diwarnai penolakan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya Yozar, tantangan dari pengesahan ini adalah terkait nanti bagaimana teknis penyelesaikan laporan dari masyarakat. Oleh karena itu diperlukan produk turunan dari regulasi cipta kerja tersebut dan masih perlu dilengkapi.

“Hal ini juga akan ikut menjadi bahan kajian bagi kami termasuk di Ombudsman Babel. Karena kita sadari bahwa undang-undang cipta kerja ini akan punya dampak yang besar dan lintas sektor, namun disisi lain juga ada problem, yakni aturan ini juga belum sempurna,” ujar Yozar.

Pasca ketok palu oleh DPR RI terkait pengesahan undang-undang cipta kerja no.11 tahun 2020, Yozar menyebut pihaknya belum ada mendapatkan laporan atau pengaduan dari kelompok masyarakat.

“Sejauh ini terkait laporan belum ada masuk ke kita, mungkin memang uu cipta kerja ini baru disyahkan. Tetapi saya yakin, ini mau tidak mau pasti akan menjadi rujukan juga, karena memang sudah disyahkan pemerintah, sehingga nanti kalau setiap kali ada laporan, maka undang-undang ini akan menjadi salah satu pijakan kami dalam menyelesaikan permasalahan atau laporan yang ada,” ujar Yozar.

Terkait pengesahan undang-undang cipta kerja yang sudah difinalisasi di DPR RI, maka diharapkan pemerintah daerah termasuk Bangka Belitung untuk segera menyesuaikan dengan regulasi yang baru ini.

“Saya yakin Pemda dalam hal ini akan melakukannya, karena ini bagian dari tanggungjawab mereka sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat, namun dalam hal ini butuh kecermatan dan kesigapan dalam proses penyusunan produk aturan turunan UU Cipta Kerja No.11 tahun 2020 tersebut di daerah, upaya tidak ada benturan dengan aturan induknya , pemda juga harus punya dasar hukum yang jelas terkait kebijakan maupun langkah pelayanan yang akan diambil,” sebut Yozar lagi. (tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *