Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi, Gubernur Diminta Nonaktifkan Juaidi dari Jabatan Kadis

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Belitung, Juaidi, menjalani sidang pertama terkait dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ferrocemet Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 731.141.000, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (24/11/2021). (foto repro antara)

Editor: Ichsan Mokoginta Dasin

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM–Menyandang status tersangka kasus korupsi, tak membuat jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang saat ini dijabat oleh Juadi harus dicopot.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, Gubernur Bangka Belitung hingga saat ini masih mempertahankan Juaidi sebagai Kepala DPKP Bangka Belitung.

Tokoh sekaligus mantan birokrat Pemprov Bangka Belitung, Drs.H.A.Huzarni Rani, MSi kepada Trasberita.com, Rabu (24/11/2021), menilai kasus yang membelit Juadi ini akan menjadi preseden buruk bagi  Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

“Juaidi seyogyanya  fokus menghadapi masalah hukum dan tidak terbebani oleh tanggung jawabnya sebagai Kadis DPKP. Maka harusnya gubernur menonaktifkan Juaidi  sebagai Kadis DPKP,” ujar mantan Kepala BKD Bangka Belitung ini.

Menurut Huzarni, perlunya penonaktifan terhadap Juadi sebagai bentuk komitmen gubernur dalam penyelenggaraan good goverment dan clean governance.

“Terlepas dari prinsip asas praduga tidak bersalah, saya pikir penonaktifan terhadap Juadi selaku Kadis DPKP adalah jalan terbaik dalam menjaga marwah Pemprov Bangka Belitung. Selain alasan agar DPKP tidak ikut tersandera oleh kasus hukum yang mendera kadisnya juga sebagai bentuk sanksi administrasi yang diharapkan menjadi shock therapy bagi Kepala SKPD lainnya,” ujar mantan Pj Bupati Bangka Selatan dan Bangka Barat ini.

Ditegaskan oleh Huzarni, jika Gubernur Bangka Belitung tidak menonaktifkan Juaidi, publik akan berkesimpulan kalau gubernur melindungi pejabat korup dan menganggap kasus hukum yang melibatkan Juaidi sebagai kasus biasa sehingga tidak perlu dikenakan sanksi admnistrasi  dan penonaktifan dari jabatannya selaku kadis.

Seperti diketahui, Rabu (24/11/2021), Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bangka Belitung, Juaidi, menjalani sidang pertama terkait dugaan korupsi pekerjaan konstruksi ferrocemet Kelompok Tani Sejahtera Desa Kemuja dan Kelompok Tani Benua Cemerlang Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 731.141.000.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beny Harkat ini, selain menghadirkan Juaidi, jaksa juga menghadirkan dua tersangka lainnya yakni Johan selaku penyedia dan Junaidi selaku PPTK di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dikatakan Beny, terhadap para tersangka untuk saat ini tidak dilakukan penahahan dengan pertimbangan para tersangka telah menyerahkan uang titipan untuk pengganti seluruh kerugian negara yang timbul dalam kasus tersebut.

“Selain itu ada jaminan dari keluarga tersangka dan juga penasihat hukumnya kalau tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit persidangan,” kata Beny. (Tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *