Jangan Berani Coba-Coba, Kepala Sekolah Dilarang Pungut Uang Bangku Sekolah

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Dr Zulfriady. (ist)

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kepala sekolah di Pangkalpinang dilarang melakukan pungutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dalam bentuk apapun di Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Saya selaku Ketua Komisi I yang berhubungan dengan pendidikan, bila ada pungutan-pungutan terkait PPDB di SD dan SMP di Kota Pangkalpinang, kami sangat mengecam keras dan melarang kepala sekolah atau pihak lain, untuk tidak melakukan pungutan apapun,” kata Zufriady, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (5/7/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Zufriady, dalam PPDB tidak ada istilah pungutan uang bangku atau istilah iuran yang berhubungan dengan penerimaan siswa tersebut.

“Kepada kepala sekolah khususnya SD dan SMP di Kota Pangkalpinang, jangan coba- coba berani memungut uang dari PPDB, karena hal itu sudah masuk ranah pungutan liar (pungli),” ucapnya.

Zufriady menjelaskan, Komisi I DPRD mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya pungutan di salah satu SD di Kota Pangkalpinang.

“Ada aduan dari salah orang tua siswa, di SDN 3 Kota Pangkalpinang ada dugaan pungli, ada yang diminta hingga 1,5 juta. Pihak sekolah beralasan uang bangku, jelas ini masuk ranah pungli, komisi I mengecam hal itu,”ujarnya.

Zufriady menyebut, apabila ditemukan ada oknum kepala sekolah, yang melakukan pungli terkait PPDB, silahkan laporkan ke Saber Pungli.

“Apabila ada oknum kepala sekolah melakukan pungli PPDB, Komisi I DPRD akan memanggil oknum tersebut untuk menanyakan hal itu, kecuali pungutan itu berbentuk sumbangan sukarela, tidak ada sistem tarif dan tidak memberatkan orang tua,” ucapnya. (TB01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *