Penulis: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menggulung SD yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Oknum warga berasal dari Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah ini diamankan polisi di sebuah pondok yang tak jauh dari Perumahan Bukit Kejora, Kecamatan Pangkalan Baru, Kamis (16/2/2023) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.
Semula, lelaki 18 tahun ini diduga beraksi di Jalan Green Babel Kayu Ara, Desa Jeruk, Kecamatan Pangkalan Baru yang menggasak 1 unit handphone warna hitam, 2 bok rokok berbagai jenis dan uang tunai sekitar Rp. 2.000.000.
“Setelah mengetahui keberadaannya, Tim Jatanras langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Pencurian ini dilakukan di 2 TKP,” ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
Ia mengungkapkan terduga pelaku juga pernah melakukan pencurian di Desa Jeruk dekat Perumahan Damai Lestari 5.
“Yang kedua, melakukan pencurian 2 unit handphone yang sudah dijual oleh pelaku,” kata Maladi.
Perwira Melati Tiga ini melanjutkan, SD melakukan pencurian 1 unit handphone dan dijual melalui forum jual beli via media sosial seharga Rp 400.000, dengan TKP Perumahan Desa Mesu.
Terduga pencuri sebanyak 14 TKP ini juga menggondol 2 unit HP yang dijual dengan harga Rp 300.000 di Kelurahan Dul.
Tak hanya itu, SD melakukan pencurian 7 ekor Babi di Perumahan Damai Lestari 5 Desa Jeruk, 1 ekor Ayam Bangkok di SPBU Desa Jeruk, 3 unit HP yang dijual seharga Rp 300.000 dengan TKP di Pabrik Ampas Sagu Desa Ladi, 1 unit HP dijual Rp 300.000 dengan TKP Rumah RT Desa Beluluk, juga 1 buah gerobak dorong yang dijual Rp 200.000 di Desa Benteng.
Terakhir, SD juga nyolong 2 buah senter kepala dengan TKP Bukit Desa Mesu, sepasang sepatu TKP Desa Jeruk, 1 set pancing TKP Dusun Pangkul Desa Kayu Besi/Parit 5, 1 ekor burung perkutut TKP Desa Benteng dan 1 ekor burung lovebird TKP Desa Sampur.
“Pelaku dugaan Curat ini juga mengakui perbuatannya bahwa pernah melakukan pencurian saat korban pergi ke masjid untuk melaksanakan Sholat Subuh. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Polsek Pangkalan Baru Polres Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” tukas Maladi. (*/tras)






