Jatanras Polda Babel Gulung Residivis Pencuri Usai Gasak Motor, Untuk Top Up Game Online Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Di Bangka Tengah

Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung mengamankan residivis kasus pencurian, MRA alias REN (18) di Terminal Girimaya, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya Pangkalpinang, Senin (5/1) lalu sekitar pukul 17.58 WIB.

Dia digulung usai mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini.

“Iya, pelaku yang diamankan ini seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,” ungkapnya, Rabu (7/1/2026).

Selain melakukan pencurian di Kelurahan Dul, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor didaerah lain yang telah dijual olehnya.

Pelaku diduga menjual hasil curiannya melalui platform jual beli Facebook dengan harga Rp4 juta hingga 6 juta

Menurut Fauzan, penjualan hasil curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain game online dan kebutuhan sehari-hari.

“Jadi modusnya, barang curian ini dijual oleh pelaku di platform jual beli. Setelah ada pembelinya, dilakukan pertemuan dan transaksi jual beli. Untuk uang penjualan hasil curiannya ini digunakan pelaku untuk Top Up game online dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” bebernya.

Lebih lanjut Kabid Humas menegaskan bahwa pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih panjut.

“Kasus ini sekarang sudah ditangani oleh ke penyidik Polresta Pangkalpinang. Tentunya dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terutama menjaga barang berharga pada saat ditinggalkan,” pungkasnya. (*/TRAS)

Pos terkait