Jatanras Polda Babel Kembali Gulung Residivis Pencurian, Ini Pesan AKBP Jojo Sutarjo

Tersangka HKW dicokok petugas di rumah kontrakan temannya di Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Selasa (7/3/2023). (ist)

Laporan: bim
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung kembali menangkap seorang residivis yang kerap kali terlibat dalam tindak pidana pencurian, HKW alias HE.

Pria berusia kepala tiga ini kembali dicokok petugas di rumah kontrakan temannya di Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Selasa (7/3/2023).

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Babel, Kombes Pol. I. Nyoman Mertha Dana membenarkan adanya penangkapan residivis ini pasca mendapati laporan pencurian yang mengambil handphone di dalam dasboard sepeda motor.

“Ya mas,” ungkap Dirreskrimum saat dihubungi wartawan, Rabu (8/3/2023).

Sedangkan Kabid Humas, AKBP Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dugaan pencurian handphone tersebut yang dilaporkan korban di Polresta Pangkalpinang.

Dari hasil penyelidikan, polisi mencium keberadaan seseorang yang menggunakan handphone hasil kejahatan di parkiran salah satu mini market di kawasan Jalan Fatmawati, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

“Tim berhasil mengamankan seseorang yang menggunakan handphone hasil curian tersebut di salah satu parkiran di Jalan Koba dan dari keterangan yang bersangkutan bahwa handphone tersebut dibeli dari pelaku HE seharga Rp 850.000,” jelas Perwira Melati Dua yang baru sehari menjabat Kabid Humas ini.

Menurutnya, terduga pelaku dalam memuluskan aksinya yang mengincar motor yang terparkir di pinggir jalan atau warung.

“Pelaku HE ini sengaja mencari korban yang lengah meninggalkan handphonenya di dalam dasboard motor. Dia ini merupakan residivis di tahun 2021 dan 2022 dengan kasus yang sama, yakni pasal 362 tentang Tindak Pidana Pencurian,” kata AKBP Jojo Sutarjo.

Selain beraksi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, lanjut eks Kabagdalpers Ro SDM Polda Babel ini, HE juga melakukan pencurian, diantaranya di Jalan Fatmawati Kelurahan Kampak Kecamatan Gerunggang menggasak satu unit Hp, Kelurahan Bukit Baru dengan barang curian handphone dan Kelurahan Kacang Pedang menggondol handphone.

HE juga berhasil mengembat satu unit hp di depan warung Kelurahan Kampak, Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang pada Januari 2023 lalu serta satu unit hp di Kelurahan Bukit Merapin.

“Barang bukti lainnya yang berhasil kita amankan selain empat handphone, juga satu unit sepeda motor warna Hitam BN 5008 DV yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Babel guna proses lebih lanjut dan nanti akan diserahkan juga ke Penyidik Polresta Pangkalpinang,” terang Jojo.

Oleh karena itu, Kabid Humas menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi pencurian dengan modus tersebut.

“Kita minta masyarakat agar waspada, terutama saat keluar rumah atau belanja. Perhatikan barang bawaan, jangan meninggalkan barang-barang berharga di kendaraan. Ini tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pesan Jojo. (*/TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *