Penulis: Huzari
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr Asyraf Suryadin MPd mengharapkan koordinasi antara tiga instansi yakni Dinas Dukcapil, Dinkes dan BPBD dapat meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian.
“Dengan adanya akta kematian, data KK dan KTP akan mengalami perubahan,” jelas Asyraf saat Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah Terkait dalam Rangka Meningkatkan Pelaporan Peristiwa Kematian dan Cakupan Kepemilikan Akta Kematian, di Sun Hotel, Selasa (26/10/2021).
Lebih jauh Asyraf Kepala DP3ACSKB mengatakan, data individu menjadi berubah jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Contohnya, suami yang meninggal, maka data istri berubah menjadi janda. Perubahan ini dilakukan terhadap dokumen KK dan KTP yang bersangkutan.
Pelayanan pembuatan akta kematian dilakukan secara gratis.
Asyraf menambahkan, di masa pandemi covid-19 untuk melakukan pencatatan akta kematian, berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Kesehatan.
Disarankan Dinas Dukcapil kabupaten/kota aktif jemput bola jika ada kasus kematian.
“Harus cepat tanggap. Pembuatan akta kematian dengan memanfaatkan teknologi. Pembuatan dokumen ini tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil, sebab bisa diproses secara online. Akta bisa dicetak sendiri secara online,” jelasnya.
Sementara Sakaria, SH, M.Si Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian Dirjen Dukcapil via zoom meeting menjelaskan, pencatatan akta kematian merupakan upaya memberikan hak pengakuan data kependudukan.
Pelayanan ini bisa diberikan secara online.
“Penandatanganan akta tersebut juga sudah menggunakan tanda tangan elektronik. Akta ini dilengkapi dengan barcode untuk melihat keasliannya,” paparnya.
Ada dua luaran pencatatan sipil. Ia menjelaskan, pertama yakni berupa data di antaranya data agregat bersifat kuantitatif dan kualitatif.
Selanjutnya, data perseorangan seperti kepemilikan akta kelahiran, nomor akta kelahiran, kepemilikan akta perkawinan/buku nikah dan sebagainya.
Sedangkan untuk luaran berupa dokumen, jelasnya, dalam bentuk akta di antaranya akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak dan akta pengesahan anak. Selain itu ada catatan pinggir dan surat keterangan.
“Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan akta kematian, bisa melakukan jemput bola melibatkan Ketua RT. Sebab Ketua RT yang mengetahui angka kematian warganya,” jelasnya. (TRAS)