Laporan: Fierly
BANGKABARAT, TRASBERITA.COM – Sejak berdirinya kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) wilayah Bangka Belitung (Babel) pada 2020 lalu, jumlah permintaan permohonan pendampingan kian alami peningkatan.
Hal ini disampaikan langsung Petugas Penghubung LPSK RI wilayah Babel Sapta Qodria Muafi usai mengikuti penyerahan Restitusi kepada korban tindak pidana kekerasan terhadap anak pada Jumat (8/12/2023) pagi di Aula Kejari Bangka Barat (Babar).
“Sejak berdirinya kantor kita dari 2020, 2021, 2022 dan 2023 itu terus alami peningkatan permohonan pendamping saksi dan korban. Apalagi berkaitan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS karena wajib dihitung kerugian korban,” ujar dia.
Dia mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 ini, setidaknya ada 80 pengajuan pendampingan saksi dan korban yang masuk ke LPSK Babel dari berbagai tindak pidana.
Sementara, pada tahun sebelum-sebelumnya hanya berkisar di angka 18-40 pengajuan permohonan.
“Jadi ada peningkatan drastis pada hal pengajuan permohonan pendampingan sejak terbentuknya penghubung LPSK Babel. Jadi, kalau masyarakat mau minta pendampingan, silahkan datang langsung ke Kantor LPSK Babel di daerah Perumahan Eselon II, Air Itam, Pangkalpinang,” jelasnya.
Sementara, lanjut Sapta, bisa langsung menghubunginya ketika ingin meminta permohonan pendampingan di nomor ponsel 081367229555.
Bisa langsung melakukan panggilan telepon atau bisa juga menghubungi melalui aplikasi Whatsapp (Wa) atas nama Sapta Qodria Muafi.
“Apa pun tindak pidana yang terjadi di lapangan, kami LPSK siap memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban. Baik perlindungan fisik, medis, psikologis dan lainnya. Pemenuhan hak prosedural dan perlindungan hukum semua bisa kita dampingi,” jelas Sapta. (tras)