Kades Kaposang Disebut Langgar UU No 6 Tahun 2023, Ketahuan Ikuti Pendidikan Politik Parpol

Kades Keposang Kecamatan Toboali Kenny Edwardi diduga telah melanggar UU No 6 Tahun 2014. Kenny deketahui publik telah ikut serta dalam pendidikan politik dan pelantikan DPC yang dilaksanakan oleh PDIP di Pangkalpinang, pada 25 Februari 2023 lalu. (ist)

Laporan: Jhon
BANGKASELATAN, TRASBERITA.COM — Kades Keposang Kecamatan Toboali Kenny Edwardi diduga telah melanggar UU No 6 Tahun 2014.

Pasalnya, Kenny deketahui publik telah ikut serta dalam pendidikan politik dan pelantikan DPC yang dilaksanakan oleh PDIP di Pangkalpinang, pada 25 Februari 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Lalu pada huruf (j), kepala desa juga dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sedangkan pada pasal 30 ayat (1), Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Kades Kaposang Kennydi Edwardi, saat ditemui media pada tanggal 9 /3/2023 di ruang kerjannya mengakui bahwa dirinya hadir pada acara PDIP tersebut

Namun Kenny membantah bahwa dirinya tidak tahu akan ada acara pendidikan dan pelantikan di salah satu partai.

“Saya hanya diperintah oleh Kabid Pemerintah Masyarakat Desa Basel Pak Ramdani dan pak zilly Baznas, kata pak kades kaposang saat itu.

Saat di temui di ruang kerjanya, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Ramdani yang saat ini menjabat Sekretaris Inspektorat Bangka Selatan mengatakan tidak pernah meminta Kades Keposang ikut dalam kegiatan itu, Senin 20/03/2023

Begitu juga Pengurus Baznas Bangka Selatan Zili mengatakan tidak pernah meminta Kades Keposang Kennedy ikut serta dalam suatu organisasi apalagi pendidikan politik. (*/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *