Kangkangi Surat Pernyataan Polsek Sungaiselan, Penambang Kembali Menggasak Kawasan Celau

Aktivitas tambang timah illegal di kawasan Celau Kecamatan Sungauselan Kabupaten Bangka Tengah PProvinsi Kepulauan Bangka Beliitung. Foto diambil beberapa waktu lalu. (JB/trasberita.com)

Penulis: dekur II Editor: bangdoi
PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Surat pernyataan untuk menghentiikan aktivitas tambang illegal di kawasan Celau Kecamatan Sungaiselan Kabupaten Bangka Tengah, yang dikeluarkan Polsek Sungaiselan tidak digubris para penambang.

Informasi yang dihimpun Tim Journalis Babel Bergerak (Jobber), aktivitas tambang illegal di kawasan Celau tetap marak. Tidak ada rasa khawatir apalagi takut akan ditertiban oleh aparat, para penambang tetap menggasak kawasan Celau, alias Celau tetap membara.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Tim Jobber sekitar satu minggu lalu, Polsek Sungaiselan telah memanggil sekitar 30 kolektor alias penampung pasir timah illegal dari penambang di Celau ke Kantor Polsek Sungaiselan.

Para kolektor dan pemilik ponton ini harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas menambang, dan pihak penambang juga diminta mengkosongkan kawasan Celau dari mesin-mesin dan peralatan tambang.

Tetapi apa mau dikata, selembar surat pernyataan yang dibuat Polsek Sungaiselan tidak berdaya.

Pasalnya, para penambang tetap beraktivitas mengeruk dan menggasak kawasan Celau.

Akibatnya, lokasi tambang yang masuk kawasan Hutan Produksi (HP) ini kembali rusak.

Padahal sekitar dua pekan sebelumnya, kawasan ini sempat sepi ditertibkan pihak Polsek Sungaiselan.

Berdasarkan informasi dari sumber Tim Jobber, aktivitas tambang di Celau kembali membara, dan para penambang telah berani mengangkangi surat pernyataan kesepakatan yang dibuat oleh Polsek Sungaiselan.

“Hari Sabtu lalu lah mulai begawe (red-kerja) lagi Bang,” ujar Ins, kepada Tim Jobber, Senin (17/10/2022).

Padahal sejak santer diberitakan di beberapa media online, aktivitas tambang di Celau tersebut mendapat atensi dari pihak Polsek Sungaiselan, agar aktivitas tambang yang telah merusak sebagian kawasan Hutan Produksi dan bakau segera di stop.

Kemudian, beberapa hari berikutnya, sejumlah kolektor timah yang juga pemilik ponton, diundang ke Polsek Sungai Selan untuk dimintai keterangannya.

Alhasil dari beberapa sumber yang mengetahui hasil pertemuan tersebut mengatakan, bahwa mereka (red-parakolektor) menandatangani surat pernyataan, agar aktivitas tambang di Celau bisa stop.

Bahkan mereka diberi tenggang waktu satu minggu untuk menarik semua ponton ponton di wilayah tersebut.

Namun yang terjadi sebaliknya, bukannya menarik peralatan tambang dan ponton, justru aktivitas tambang kembalii membara di kawasan Celau.

“Mereka disuruh buat surat pernyataan bang, agar tidak menambang lagi di Kawasan Celau, dan ponton disuruh tarik ,” tukas Ins.

Hal serupa juga dikatakan salah satu kolektor, yang mengakui bahwa mereka diminta datang ke Polsek Sungaiselan.

Kedatangan para kolektor dan pemilik ponton TI ini untuk menandatangani kesepakatan penghentian aktivitas tambang di Celau.

“Diberi waktu seminggu untuk stop aktivitas di Celau,” ujar Cecep, saat bertemu dengan Tim Jobber.

Sementara itu, Kapolsek Sungaielan Iptu Hafiz Febrandani yang dikonfirmasi Tim Jobber, Senin (17/10/2022) pagi belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi yang disampaikan terkait informasi aktivitas tambang yang kembali marak di Celau, dan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang dibuat Polsek Sungaiselan, hingga berita ini dinaikkan belum mendapat respon positif dari Kapolsek Sungaiselan. (JB/tras)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *