Kantor Hukum Adistya & Partner Gandeng Iwan Prahara Kawal Kasus Zirkon

Iwan Prahara SH (ist)

Penulis: kusuma
Editor: bangdoi

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM — Pasca pengiriman zirkon beberapa minggu lalu, kini bertambah seru.

Bacaan Lainnya

Setelah Kantor Hukum Adistya Sunggara & Partner yang sudah menyatakan siap mengawal laporan Pengurus Daerah Indonesia Bekerja (PD Inaker) Kabupaten Bangka kepada Presiden dan ESDM, kini barisan pengacara bertambah.

Untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam perkara laporan Inaker terkait persoalan pengiriman zirkon tersebut, Adistya Sunggara menggandeng satu pengacara lagi, yakni Iwan Prahara SH.

Tidak saja akan berkolaborasi mengawal kepastian hukum terkait laporan Inaker ke Presiden dan ESDM, Iwan Prahara juga akan membantu dalam hal perkara somasi yang telah disampaikan Pengacara Direktur PT PMM kepada Ketua PD Inaker Kabupaten Bangka, Leonardo SPd.

Sebelumnya pengacara dari Kantor Hukum Turki & Partner juga sudah digandeng oleh Ketua Inaker Kabupaten Bangka Leonardo untuk memperkuat barisan Kuasa Hukum PD Inaker Kabupaten Bangka.

“Iya benar, saya dihubungi Bang Adistya untuk ikut membantu bersinergi mengawal penegakan hukum atas laporan Inaker terhadap pengiriman zirkon beberapa waktu lalu. Saya akan bersama Tim Adistya Sunggara akan melakukan kajian hukum dan penegakan hukum terhadap persoalan ini,” ujar Iwan Prahara, Sabtu (7/8/2021).

Adistya Sunggara yang dihubungi trasberita.com, membenarkan bahwa Kantor Hukum Adistya Sunggara & Partner telah menggandeng Iwan Prahara.

“Betul, Bang Iwan Prahara kita gandeng untuk mengawal persoalan zirkon dan juga somasi yang dikenakan kepada klien kami Pak Leonardo,” ujar Adistya.

Dijelaskan Iwan, persoalan pengiriman pasir zirkon dari Bangka Belitung ini memang perlu dibuat kepastian hukumnya. Jangan sampai pengiriman “Harta Karun” Babel ini terkesan semena-mena dilakukan oleh orang-orang atau pihak-pihak yang tidak mengindahkan perundang-undangan dan aturan yang ada di daerah maupun di pusat.

“Selain itu, tentu kita sebagai warga negara dan warga Bangka Belitung berkewajiban menyelamatkan harta karun kita ini, agar tidak keluar semena-mena. Kalaupun harus dikirim keluar ataupun di eskpor, tentu harus melalui prosedur yang benar, dan memiliki legalitas hukum,” tukas Iwan.

Iwan mengaku mengamati pemberitaan yang marak dua pekan terakhir terkait pengiriman zirkon ke luar Bangka Belitung.

Iwan melihat, hingga dua minggu pemberitaan pengiriman pasir zirkon ini, belum ada kejelasan hukum dari pihak pengirim maupun pemerintah daerah, pemerintah pusat dan aparat hukum.

“Untuk itulah, saya sangat tertarik ketika diajak Bang Adistya untuk ikut bergandengan mengawal laporan Inaker soal zirkon ini sampai ke pusat. Tujuannya agar didapatkan kebenaraan dan kepastian hukum. Dan tentunya akan bermuara untuk kebaikan Bangka Belitung ke depan,” ujar Iwan. (TRAS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *